Kupang,mutiaratimur.net
Dibangunnya Klinik
Lansia dr. Hendrikus Fernandez merupakan rencana dari anggota Kerukunan Purna Bakthi
PUPR Provinsi NTT bersama putra-putri Marching Band Buldoser Dinas PUPR
Provinsi NTT, ketika melihat kondisi masyarakat di Dusun Boneana 2, Desa Oematnunu, Kabupaten
Kupang. Kehadiran anggota Purna Bakthi pada mulanya bertujuan untuk melihat
haknya atas tanah yang diprogramkan oleh Kanwil Departemen PU Provinsi NTT (sebutan sebelum Balai,
red), sama halnya dengan Kanwil Departemen
instansi pemerintah lainnya pada saat mulai memasuki era Reformasi.
Demikian informasi yang
diperoleh awak media mutiaratimur, saat bertemu dengan Felixmus Parera Wakil
Sekretaris Kerukunan Purna Bakthi PUPR NTT dan juga sebagai salah satu Sekretaris dari Komisi Daerah
Lanjut Usia/Komda Lansia Provinsi NTT yang diketuai oleh Yosef Nae Soi, Wagub
NTT.
Menurut Felix , “ Kami
sangat-sangat prihatin melihat situasi dan kondisi masyarakat di dusun Boneana
2, Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang saat ini. Mereka kelihatan
tidak diperhatikan pemerintah selama ini, membiarkan begitu saja terutama
pelayanan kesehatan. Mereka harus berjuang untuk memperoleh pelayanan kesehatan
di tempat yang jauh. Kami sangat merasa
kasihan kalau mereka yang sudah usur, lanjut usia dan anak-anak yang sakit yang
susah mendapat pelayanan dari kesehatan.”
Felix alias Father yang
disapa putra-putri Marching Band Buldoser asuhannya, sambil berlinang air mata
melanjutkan, “ Mereka sekarang yang
menempati dusun ini adalah masyarakat pengunsi
korban bencana politik Timor Leste-Indonesia tahun 1999. Saya tahu baik
dan secara lengkap proses pemerintah Indonesia untuk menangani para pengungsi
Timor Timur di NTT waktu itu. Saya dipercaya oleh Gubernur Piet A. Tallo
melalui Kadis Kimpraswil NTT, Pieter Djami Rebo waktu itu, karena saya selagi masih ASN PU NTT, untuk mengurus mereka supaya dapat menempati
tanah milik PU Povinsi NTT sekitar 100 hektar di Boneana 2 ini. Kasihan sekarang keadaan lingkungan mereka di dusun
tersebut. Saya kira mereka perlu mendapat
campurtangan pemerintah, terutama kesehatan.”
Dengan rasa
prihatinnya Felixmus bersama
anggota purna bakthi PUPR NTT telah sepakat berencana secepatnya membangun sebuah klinik lansia dengan nama
Klinik Lansia dr. Hendrikus Fernandez. Nama klinik ini juga telah mendapat
restu dari keluarga mantan Gubernur NTT, almahrum dr. Hendrikus Fernandez.
“Kami telah bertemu
dengan Nyonya Hendrikus Fernandez isteri Gubernur NTT, dr. Hendrikus Fernandez
bersama keponakannya, Ir. Ignatius
Fernandez di rumahnya. Saya bersama
warga Boneana 2 yang terdiri dari utusan
warga yang mewakili agama Kristen, Islam dan Katolik. Tujuan pertemuan ini
adalah silaturahim untuk memohon ijin dan mendapat restu Nyonya, Oma, mama
Maria Sapora Ola Boleng, Isteri mantan gubernur NTT periode 1988-1993 untuk pemberiaan nama Klinik Lansia
tersebut. Keluarga manta gubernur, memberi apresiasi yang baik dan bahkan
bersedia untuk mengikuti prosesi kegiatan selanjutnya.” Tutur Bapak Sulung,
panggilan warga Boneana 2 untuk Felixmus
Parera sekarang.
Warga Dusun Boneana 2, Desa Oematnunu Kabupaten
Kupang besok, selasa 17 Desember 2019 akan dikunjungi anggota Kerukunan Purna Bakthi
PUPR Provinsi NTT bersama putra-putri Marching Band Buldoser PUPR Provinsi NTT
dalam rangka memperingati HUT ke-4
Kerukunan Purna Bakhti PUPR NTT dan Marching Band Buoldoser PUPR NTT
ke-14.
Kegiatan peringatan ini
akan dihadiri, selain anggota Purna Bakthi dan putrat-puteri Marchng Band Buldoser,
juga akan hadir Kepala Dinas PUPR NTT, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT,
Pemerintahan Kecamatan Kupang Barat. Acara HUT ini akan diisi dengan atraksi
kesenian dan kebudayaan NTT oleh para
Lansia, masyarakat Boneana 2 khususnya dan masyarakat Desa Oematnunu umumnya.
Juga ada Amatus Parera pemain organis tunggal dan penyanyi tunggal mengisi
acara pada peringatan HUT tersebut.
Selain memperingati HUT
tersebut, kesempatan ini oleh panitia dan pihak Pengurus Kerukunan Keluarga Purna Bakhti akan menunjukkan kelayakan Hak milik atas tanah bagi para Pegawai Dinas PU yang masih aktif maupun anggota Purna Bakhti sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kimpraswil/Pekerjaan Umum Republik Indonesia (sebutan sebelum Kementerian PUPR,red) dan dilaksankan oleh Dinas Kimprarswil/Dinas Perkejaan Umum/Dinas (sebutan sebelum Kementerian PUPR,red).***