Brigjend.Pol. Teguh Iman Wahyudi.SH.MM, Kepala Badan
Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) yang didampingi para
staf dalam jumpa pers di Kantornya hari Kamis, 19 Desember 2019 materi narkoba
dipresentasikan dalam tiga bagian. Pertama,
Bidang Pemberantasan. Dari target
laporan kasus narkoba tahun ini 8
laporan, tapi hasil yang dilapor melampaui target, yakni 10 laporan yang
disampaikan ke BNN Provinsi NTT dengan jumlah tersangka 14 orang. Jumlah
tersebut menunjukkan fenomena
pengedaran dan pemakaian narkoba di NTT cendrung meningkat bila dilihat dari perkembangan lima tahun terakhir.
Kedua,
Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat(P2M). Ada beberapa kegiatan yang dilakukan, seperti pemeriksaan atau deteksi dini melalui tes
urine terhadap 9.601 orang dan ditemukan yang positif narkoba 9 orang
mengkonsumsi narkoba berjenis Benzodiazepines (BZO). Kegiatan penyampaian
informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) kepapa 1.080.915 orang.
Kegiatan Asistensi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba(Bangwawan) dilakukan
kepada 104 instansi pemerintah dan 45 instansi swasta. Semua8 kegiatan yang
dilaksanakan didukung oleh penggiat 755 orang, dan Relawan 1.240 orang. Ada
pula kegiatan berupa penguatan melalui sosialisasi pada 51 Kelurahan di Kota Kupang, 3 Desa di Kabupaten Rote
Ndao, 4 Desa di Kabupaten Kupang dan 4 Desa Kabupaten Belu.
Ketiga,
Bidang Rehabilitasi dengan strategi melalui layanan rehabilitasi pada Instansi
Pemerintah kepada 75 orang, layanan rehabilitasi melalui kelompok masyarakat di
Lembata oleh Yayasan Mensa, layanan pasca rehabilitasi kepada 60 orang dan
melalui institusi penerima wajib lapor (IPWL) ada sekitar 25 institusi.
Institusi ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri nomor HK.07/Menkes/701/2018
TAP IPWL. Dari 25 Institusi Wajib
Lapor/IPWL yang telah mendapat penguatan
dari BNNP NTT di tahun 2019 berjumlah sekitar 10 IPWL.
Pada kesempatan Jumpa Pers tersebut disaat babak
tanya jawab, terdapat banyak issu potensial yang menantang dan mengancam
kehidupan setiap warga masyarakat. Oleh Kepala BNNP NTT menghimbau semua unsur
masyarakat termasuk insan pers selalu memberi penyadaran atau penguatan bahaya
narkoba terhadap kehidupan manusia. NTT merupakan daerah pintu masuk yang
berpotensi pengaruh narkoba terhadap masyarakat. Diakui, konsumsi narkoba
terbesar berada di kota besar seperti Jakarta tetapi ada modus tertentu dapat
mulai dari NTT baru ke Jawa dan sebagainya.
Ada banyak cara supaya narkoba bisa merusak
masyarakat, terutama anak-anak atau generasi muda. Ada melalui kemasan barang
konsumsi yang menarik mulai dari permen sampai makanan siap saji dan dipasarkan
melalui jaringan internet . Sehingga
sangat berbahaya bagi anak-anak yang selalu mengakses informasi melalui ponsel atau
jaringan internet terpikat untuk membeli makanan via dunia maya tersebut bila tak didampingi orangtua.
Kepala BNNP
NTT dalam sesi tanya jawab menginformasikan, pada
tingkat atau level dunia terdapat 892 jenis narkoba dan level Indonesia terdapat
76 jenis narkoba. Karena hal itu diharapkan agar kewaspadaan terhadap bahaya
narkoba amatlah penting.***