KETUA YAYASAN KPPU PROV NTT BANTAH LAHAN BONEANA II UNTUK PEGAWAI PU NTT SELUAS 100 HEKTAR



Kupang, mutiaratimur.net

Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai PU/KPPU Prov.NTT, Sampurno diduga membuat kebijakan menghilangkan beberapa bidang tanah. Kebijakan tersebut boleh dibilang salah dan bisa berdampak hukum.  Sebab sesuai informasi ketua Yayasan kepada Badan Pengurus Kerukunan Purna Bakthi PU NTT (6/7/2019) ada 8 Hektar tanah diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional/BPN untuk pembebasan lahan.

Informasi tersebut tidak sama dengan keterangan yang diperoleh awak media. Sebab  ketika dikonfirmasi media mutiaratimur.net di kediamannya (22/12/2019), Muhammad Sampurno Siregar mengatakan,  tanah  di Boneana II tidak sampai 100 Hektar milik PU NTT, karena dalam mengurus tanah dialah yang lebih mengetahui kronologis awalnya.

Dia yang dipercaya oleh Kadis PU NTT waktu itu, Piet Djami Rebo untuk mengurusnya sebagai ketua Yayasan.  Menurutnya, tanah itu milik masyarakat dan ditawarkan kepada Dinas PU menjual kepada para pegawai. Para Pegawai berminat diharapkan membeli sesuai kemampuan dan golongan kepangkatannya. Jadi uang dikumpulkan dari pegawai sesuai golongan pada waktu itu.

Beliau juga menawarkan tanah itu kepada pihak BUMN dan perorangan, seperti orang Jawa, Bugis dan Padang. 
Sehingga Ketua Yayasan menambahkan, “lahan 100 Ha itu bukan milik semuanya PU NTT, karena ada juga milik BUMN, seperti Waskita Karya, Hutama Karya, Ady Karya, Nindia Karya.”

Sampurno yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi NTT meneruskan, “selain BUMN lahan itu juga dibeli oleh orang Padang, Bugis dan Jawa. Jadi tidak benar tanah PU NTT sampai 100 hektar.” ***

Iklan

Iklan