Kupang, mutiaratimur.net
Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai PU/KPPU
Prov.NTT, Sampurno diduga membuat kebijakan menghilangkan beberapa bidang
tanah. Kebijakan tersebut boleh dibilang salah dan bisa berdampak hukum. Sebab sesuai informasi ketua Yayasan kepada
Badan Pengurus Kerukunan Purna Bakthi PU NTT (6/7/2019) ada 8 Hektar tanah diberikan
kepada Badan Pertanahan Nasional/BPN untuk pembebasan lahan.
Informasi tersebut tidak sama dengan keterangan yang
diperoleh awak media. Sebab ketika
dikonfirmasi media mutiaratimur.net di kediamannya (22/12/2019), Muhammad Sampurno
Siregar mengatakan, tanah di Boneana II tidak sampai 100 Hektar milik PU
NTT, karena dalam mengurus tanah dialah yang lebih mengetahui kronologis
awalnya.
Dia yang dipercaya oleh Kadis PU NTT waktu itu, Piet
Djami Rebo untuk mengurusnya sebagai ketua Yayasan. Menurutnya, tanah itu milik masyarakat dan
ditawarkan kepada Dinas PU menjual kepada para pegawai. Para Pegawai berminat
diharapkan membeli sesuai kemampuan dan golongan kepangkatannya. Jadi uang
dikumpulkan dari pegawai sesuai golongan pada waktu itu.
Beliau juga menawarkan tanah itu kepada pihak BUMN
dan perorangan, seperti orang Jawa, Bugis dan Padang.
Sehingga Ketua Yayasan menambahkan, “lahan
100 Ha itu bukan milik semuanya PU NTT, karena ada juga milik BUMN, seperti
Waskita Karya, Hutama Karya, Ady Karya, Nindia Karya.”
Sampurno yang juga mantan Ketua Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi Provinsi NTT meneruskan, “selain BUMN lahan itu juga dibeli
oleh orang Padang, Bugis dan Jawa. Jadi tidak benar tanah PU NTT sampai 100
hektar.” ***