Kupang,mutiaratimur.net
Menyikapi tuntutan
kelompok mahasisawa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten
Pilkada 2020 telah mengambil langkah
penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Tuntutan Gerakan Mahasiswa itu berkaitan dengan adanya oknum-oknum
ASN di Kabupaten Malaka yang mengikuti proses tahapan Pilkada dalam
pencalonan.
Informasi yang
diperoleh media ini ada oknum ASN diduga
mengikuti fit and proper test pada DPD Parpol Gerindra di Hotel Romytha Kota
Kupang. Karena itu Gerakan mahasiswa Pro
Demokrasi datang ke Bawaslu Provinsi NTT di Jalan El Tari Kota Kupang, Senin
(3/2/2020) mendesak Bawaslu NTT memproses hukum terhadap ASN yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala
Daerah, seperti di Kabupaten Malaka.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas
Djawa ketika ditemui mengatakan, pada
prinsipnya sesuai aturan untuk ASN harus posisi netral. Tidak diperkenankan
regulasi untuk ASN melibatkan diri
secara praksis dalam berpolitik, misalkan ikut berproses pada pilkada tanpa
mentaati mekanisme prosedsural. Ini
prinsip yang tidak akan ditolerir terhadap ASN yang ketahuan berpolitik di
Pilkada 2020 Sekarang.
Berkaitan dengan kasus ASN mengikuti fit and proper test, Bawaslu Provinsi telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
tersebut untuk mengambil langkah penangan sesuai tugas pengawasan, yakni
melakukan proses hukum dalam pengawasan dan pengedaliaan kepada ASN terlibat Pilkada. Bila ASN itu terbukti
melibatkan diri seperti Pilkada Malaka, maka
pengawasan, pengendalian dan proses hukum mutlak ditangani Bawaslu
Kabupaten Malaka.
Sekali lagi Bawaslu Provinsi sifatnya koordinatif dalam
kasus lokalitas seperti ini. Soal ASN yang diduga terlibat, Bawaslu NTT telah
berkoordinasi agar segera melakukan langkah-langkah pengkajiaan, apakah Oknum
ASN yang mengikuti rekrutmen politik
tersebut orang ASN Provinsi atau Kabupaten. Jika ASN dari Provinsi maka Bawaslu
NTT akan ambil tugas penangannya, tetapi oknum itu ASN berasal dari Kabupaten, Bawaslu Kabupaten yang
berkewajiban menjalankan tugas dan wewenangnya dalam upaya penyelesaian sesuai
mekanisme aturan yang beraku.
Kasus serupa telah terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Sumba
Barat dan Belu dan Bawaslu dari ketiga daerah itu sudah menangani dan
menyelesaikannya. Dugaan ASN di Malaka
pun koordinasi untuk konfirmasi Bawaslu NTT kepada Bawaslu setempat sudah dan sedang
berjalan. Sekarang rananya Bawaslu Kabupaten Malaka dan tentu sanggup
ditutntaskan persoalannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan pada Pilkada
nanti, ujar Thomas mantan anggota Peradi
Indonesia itu.
Thomas Djawa, mantan
Ketua KPU Kabupaten Ngada, juga mengharapkan agar para ASN di daerah
kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk mentaati regulasi ASN,
seperti Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang -undang nomor 10 tahun 2016
tentang pilkada, Peraturan Pemerintah nomor
42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Semuanya
jelas tertulis dengan tegas sehingga diharapkan ASN atau PNS menjaga
kenetralitasannya.***