TTS,mutiaratimur.net- Konflik tanah 3.780ha antara Pemprov NTT dan Warga Besipae selama ini akhirnya dapat terselesaikan dengan Surat Pernyataan Kesepakatan bersama yang ditandatangani antara Pemprov NTT dan Para Usif pihak pertama yang berhak atas tanah. Kesepakatan itu telah diambil pada hari Jumat,(21/08/2020).
Surat Kesepakata itu lalu dilanjutkan dengan sosialisasi kembali kepada 37 keluarga dari Besipae yang terlibat dalam sengketa hak atas tanah tersebut pada hari Sabtu (22/08/2020).
Hadir pada kesempatan Sosialisasi Usif Frans Nabuasa, Usif Nope Nabuasa dan Usif Gustaf Nabuasa. Dari Pemprov NTT yaitu Kepala Badan Aset Daerah NTT DR.Zet Sonny Libing,M.M, Kasst POL.PP NTT Ir.Cornelis Wadu,M.Si; Camat Amanuban Timur Yohanes Asbanu,S.Pt (mewakili Pemkab.TTS), Dandim 1621/Wirasakti Koerniawan, Ketua Klasis GMIT Amanuban Timur Pdt.Yorim Kause,S.Th, serta awak media Kota Kupang dan TTS.
Sebelum penyampaian hasil kesepakatan itu, Pemprov NTT melalui Zeth Sony Libing, Kepala Badan Asset Daerah Provinsi NTT kepada para awak media menuturkan, "Bapak - bapak Usif meminta agar kapling segera diberikan kepada masyarakat, juga membangun rumah yang kami relokasikan di area yang telah kami siapkan seluas 800 meter pesegi atau dua puluh kali empat puluh bagi setiap keluarga. Hari ini kami bersama Dandim dan ketiga bapak Usif akan melakukan sosialisasi terhadap warga yang ada di sini tentang Kesepakatan itu. Semuanya sangat Indah. Kareana atas kemurahan Tuhan semuannya berjalan baik."
Sonny, Putra Alor itu melanjutkan dengan penuh rasa optimis masalah ini akan tuntas, maka ada runtutan tiga program kegiatan yang menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga Besipae dan sekitarnya.
"Masalah ini sudah 12 tahun tidak terselesaikan dan saat inilah dapat terselesaikan. Pemerintah sangat membutuhkan suasana kondusif untuk menjalankan program-program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat disini. Kami akan menyelenggarakan program pengembangan peternakan, pertanian dan pariwisata. Area ini juga kami akan kembangkan rest area. Orang pergi dan pulang dapat menikmati tempat ini. Kami akan bangun los area bagi masyarakat, agar mereka bisa berjualan hasil tenun, hasil pertanian, peternakan dan segala hasil. Kami sangat percaya banyak yang akan membelinya karena ini adalah jalur trans wilayah selatan yang banyak obyek wisatanya sehingga orang dari luar pasti akan melewati jalur ini. Tempat ini adalah tempat orang beristirahat dan pasti akan berbelanja hasil masyarakat disini," ungkap Sony.
Berkaitan dengan sosialisasi Surat Kesepakatan ketika ditanya awak media, beliau menyakinkan bahwa sosialisasi itu akan diterima karena orang Timor sangat menghargai Usif.
" Orang timor itu sangat menghargai Usif, karena itu kami sangat mengharapkan bapak-bapak Usif berbicara. Semua kepentingan mereka kami siapkan, kapling tanah dan sertifikat tanah akan diberikan. Kemudian jika mereka mau berkebun juga diperbolehkan, tapi hak milik mereka adalah delapan ratus meter persegi, diluar itu yang mereka garap adalah hak pakai bukan milik. Ia hanya boleh berkebun tapi tidak boleh klaim sebagai tanahnya. Tanah pemerinta ini sangat luas 3.780 ha, " ujarnya lagi.
Di Besipae kini pun bagi 5 keluarga yang membangun rumah sebelumnya menutupi jalan masuk UPT Peternakan milik Pemprov dan 9 keluarga yang masih tinggal di hutan lahan Pemprov akan direlokasikan pada tanah kapling yang telah disediakan. Bahkan rumah sudah ada 5 buah yang telah selesai dibangun tinggal ditempati.
Menurut Sony ada lima rumah sudah dibangun bagi mereka yang tinggal dipinggir jalan masih, sedangkan bagi sembilan keluarga yang ada di hutan sekarang lagi dibangun. Sisa yang lain, mereka tetap mendapat kapling tanah di rumahnya dan menunggu akan dikaplingkan lalu diserahkan dengan sertifikat.
Rumah relokasi itu walaupun telah ada 5 buah, namun para Usif pada kesempatan ini meminta agar Pemprov. NTT memperhatikan kembali rumah-rumah itu. Atas permintaan tersebut, Sony Libing, menerima usulan dari tetua Usif dan akan menjadi perhatian pemerontah, karena sekarang rumah rumah yang dibuat adalah rumat sifatnya darurat untuk melindungi warga dewasa dan anak-anak dari keamana dan kesehatan.
Usif Gustaf Nabuasa membacakan Surat Kesepakatan
Dalam mensosialisasikan surat kesepakatan pada hari Sabtu (22/08/2020) kemarin di tenda darurat hadir tiga Usif, Frans Nabuasa, Nope Nabuasa dan Gustaf Nabuasa. Sebelum dibacakan oleh Gustaf Nabuasa, ketiga Usif diawal pertemuan bersama warganya memulai dengan makan sirih pinang bersama dan berbincang-bincang untuk memberikan penguatan kepada mereka. Pada kesempatan ini situasi sekitar sedikit tegang karena satu dua warga masih melampiaskan uneg-uneg hatinya. Situasi itu terjadi tidak begitu lama, dan tidak mampu mengurungkan niat Usif Gustaf Nabuasa membacakan Surat Kesepakatan. Poin-poin kesepakatan itu, sebagai berikut:
Pertama, Para pihak menyepakati areal besipae seluas 3.780 Ha tetap menjadi milik Pihak Kedua ( pemerintah) sesuai kesepakatan Tahun 1982; Kedua, Para pihak menyepakati mengkapling tanah seluas 800 m2 perkepala keluarga untuk 37 KK yang kini sedang menempati lokasi dalam areal 3.780 ha; Ketiga, Pihak kedua menyepakati untuk mengidentifikasi wilayah desa (Linamnutu, Enoneten, Polo, Mio, Or ekam) yang masuk dalam kawasan 3.780 ha untuk dikeluarkan dari sertifikat kawasan tersebut dan diserahkan kepada masyarakat di lima desa tersebut; Keempat, Pihak pertama (para usif) meminta kepada pihak kedua untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan melibatkan masyarakat dalam setiap program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kelima, Para pihak menyepakati untuk mengakhiri semua permasalahan yang sedang terjadi di Besipae.
Setelah itu para Usif bersepakat akan bersama warga dan Pemprov. NTT untuk melanjutkan kegiatan survei dan proses pengkaplingan lahan pada kesempatan berikut.
Terhadap langkah penyelesaian ini Dandim 1621 TTS, Koerniawan berpendapat dengungan warga yang mempersoalkan hak adat, hak adat sudah selesesai. Terutama dengan adanya kesepakatan yang melibatkan para Usif sebagai pemegang hak utama atau berwewenang hak adat asli berarti sudah kliir persoalannya. Tidak ada lagi obyek yang dipersengketakan lagi. Karena sudah ada pengakuan secara adat dan secara hukum administrasi dengan adanya sertifikat dimiliki pemerintahProv. NTT.
Dandim Koerniawan mengharapkan peristiwa ini kedepan bisa menciptakan situasi di Besipae kembali kondusif, tidak ada lagi kekisruhan. Harapan berikutnya dalam masa covid yang lagi pandemi, usaha pemulihan ekonomi oleh pemerintah termasuk di wilayah ini dengan ada pengembangan tanaman lamtoro gung/teramba, kingres, kelor, ternak dan produksi pertanian dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat TTS umumnya dan warga Besipae khususnya.
***(mm)