543 Ha Tanah TNI AU Di Kawasan Bandara El Tari Resmi Masuk Kota Kupang


 MT, KUPANG — Pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang menyepakati 543 Ha tanah milik TNI AU yang berada di kawasan Bandara El Tari resmi masuk dalam wilayah Kota Kupang. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Daerah di Provinsi NTT, Selasa (18/5/2021) bertempat di Ruang Rapat Gubernur.

Wakil Gubernur, Drs. Josef Nae Soi, MM yang memimpin rapat meminta kepada Bupati Kupang dan Walikota Kupang selaku pimpinan kedua wilayah tersebut untuk menyepakati garis batas baru sesuai dengan dengan rekomendasi dari hasil survey Tim Percepatan Penyelesaian Batas Daerah dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur NTT sebelumnya telah disepakati bahwa kawasan bandara El Tari masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Kupang, namun lahan AURI lainnya milik TNI AU yang berada di sekitar bandara belum termasuk dalam wilayah Kota Kupang. Dalam pertemuan kali ini demi kemudahan administrasi pihak TNI AU, kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan seluruh wilayah milik TNI AU masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan bahwa pada prinsipnya apa pun keputusan yang menentukan koordinat garis batas yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, Kota Kupang siap dan sepakat untuk menandatanganinya. Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan dukungannya agar semua tanah milik AU di seputar bandara masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Bupati menyerahkan semua keputusan pada Pemerintah Provinsi NTT.

Tim Aset Lanud El Tari, Mayor Sus Wahyu Prabowo, ST menyambut baik arahan Pemerintah Provinsi agar area bandara seluruhnya masuk ke dalam wilayah Kota Kupang termasuk tanah TNI AU yang berada di belakang Undana, dengan demikian tanah itu tidak terpisah lagi karena ada dalam satu sertifikat. Pagar Undana yang dimaksudkan adalah Pilar AURI pada titik 6, 8, 9 dan 10. Batas tersebut membelah tanah TNI AU menjadi dua bagian, seharusnya dalam penegasan itu menjadi satu kesatuan karena tanah TNI AU memiliki sertifikat nomor 485 Tahun 1987 dalam satu keutuhan.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sekaligus Ketua Tim Penegasan Batas Percepatan Penegasan Batas Kabupaten/Kota Provinsi NTT Dr. Thomas Umbu Pati T. B., M.Si juga memberikan apresiasi terhadap upaya percepatan penegasan batas di NTT yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri selaku Tim Teknis.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd, Kepala ATR BPN Provinsi NTT serta para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kota Kupang. *()

Iklan

Iklan