Melampaui Wewenang Gubernur, Bupati TTS Dikata-katai Anggota Dewan dan Aktivis Anti Korupsi


MMT.net-  Keputusan  Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun menutup trans Nasional  di pintu masuk Batu Putih dinilai melampaui wewenang Gubernur NTT. Keputusan terkesan sepihak menuai protes atau dikata-katai DPRD TTS dan Aktiivis Anti Korupsi NTT, sebagaimana dilansir beritacendana.com (08/05/2021)

Marthen Tualaka, Ketua Komisi IV DPRD TTS menilai, "instruksi Presiden pencegahan covid-19 di hari raya idul fitri itu berlaku secara Nasional namun dilihat dari momentum itu berlaku terlebih pada saudara-saudari yang beragama Muslim dan lebih khusus lagi daerah-daerah mayoritas Muslim.

Sedangkan NTT dan TTS ini mudik ke mana, pelaku perjalanan normal saja sebagaimana mestinya, kenapa harus tutup arus lalulintas dengan aturan yang tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat," Ungkap Marten.

Lanjut Marten, khusus untuk TTS, edaran itu tidak pantas untuk diberlakukan kebijakan 100%. " Kita Terjemahan aturan seperti ular telan besi gali, jadi terjemahan lurus, lagian di TTS ini daerah trans Nasional",  jadi Pemerintah TTS harus koordinasi dengan 3 Daerah seperti TTU, Belu Malaka.Ungkap Ketua Komisi IV.

Menurut Ketua komisi IV  bahwa, "hari ini juga mendapat aspirasi dari sopir-sopir bahwa ekonomi sudah susah, istri dan anak- anak para sopir sudah kelaparan di rumah. anak istri para sopir menjerit, lapar dan dahaga di rumah, sedangkan anak pada pejabat tertawa dan kenyang di rumah. Namun para sopir masih dibuat susah lagi. Anak-anak para sopir tidak tidur karena lapar sedangkan anak para pejabat tidur sonu karena kenyang dengan informasi THR, inilah aspirasi yang diterima oleh DPRD TTS dari perkumpulan sopir,"jelas Marthen Tualaka.

Sikap DPRD TTS, dalam waktu dekat akan panggil Pemerintahan Daerah untuk tinjauan kembali kebijakan ini, karena kebijakan ini merugikan masyarakat umum. DPRD TTS menyesal dengan PEMDA TTS karena tidak melakukan sosialisasi terdahulu tentang kebijakan yang diambil.

Menurutnya tindakan Bupati TTS Menutup trans Nasional itu sudah tindakan over kewenangan, karena itu sebenarnya wewenang Gubernur bukan wewenang Bupati. Bupati tidak memiliki legal standing untuk mengambil kebijakan tersebut jadi Bupati TTS itu urus saja trans antar Kecamatan bukan antar Kabupaten, massa Pemda TTS urus masyarakat Kabupaten TTU, Belu, Malaka.

Sementara itu Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI),  meminta Bupati TTS untuk memahami dengan baik tentang instruksi Presiden, tentang larangan mudik.

 "Pemerintah TTS itu harus memahami benar instruksi itu secara situasional berdasarkan kunci daerah, karena instruksi yang dimaksudkan Presiden itu terhadap daerah-daerah mayoritas Muslim yang berhubungan dengan hari raya. Sedangkan di NTT ini mayoritas Kristen," kata Alfred.

Ketua ARAKSI juga menilai, Bupati TTS menutup Pintu Batu Putih, berarti dia menciptakan lokasi kerumunan baru, yang tadi bermaksud untuk memutuskan mata rantai virus corona, justru menambah klaster baru karena kerumunan massa yang sementara terjadi itu.

Keputusan Bupati TTS itu tak ada untungnya bagi masyarakat,  ini karena tidak kaji suatu aturan secara komprehensif.

 "Jadi asal taro-taro akhirnya menimbulkan berapa macam efek dari keputusan itu, antara lain, pertama,  menimbulkan kerumunan baru di Wilayah Pintu Masuk Batu Putih. Mengempang aktivitas dari pada masyarakat pengguna jalan di empat Kabupaten.

Kedua, menghambat  aktivitas perekonomian masyarakat yang lagi diperhadapkan dengan kondisi ekonomi yang sulit di era covid-19 ini,"kritik Alfred.

Lanjutnya pula, "jadi Bapak Bupati jangan memahami aturan setengah-setengah untuk menimbulkan masalah baru di daerah ini. Memutuskan arus transportasi Nasional bukan kewenangan Bupati, tetapi itu kewenangan Gubernur, jadi Bupati TTS sepihak membuat keputusan untuk mengambil alih tugas Gubernur."

Alfred juga menilai Bupati TTS sedang menciptakan massa yang amburadul.  Karenanya, ia meminta DPRD TTS untuk memanggil Bupati TTS guna menjelaskan hal ini dengan baik, supaya Bupati bersama DPRD  diskusikan agar jangan menimbulkan masalah baru di daerah ini. Karena Keputusan Bupati meresahkan warga masyarakat di Empat Kabupaten.

Lansir beritaendana.combahwa, telah melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun namun belum ada balasan sampai berita ini diturunkan.**(dn)

Iklan

Iklan