Media Gathering BPJS Cabang Kupang, Kenalkan Kebijakan Baru Program JKN-KIS 2021

Mutiaratimur.com, Kupang- Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban biaya pengobatan dan perawatan kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, puskesmas atau tempat layanan kesehatan yang telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Program JKN-KIS di tahun 2021 punya kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No.82 Tahun 2018. Program tersebut wajib hukumnya diketahui karena berlaku bagi semua penduduk berkewarganegaraan Indonesia dan berlaku seumur hidup.

Demikian Kabid Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Cabang Kupang, Ni Komang Sri Mulyani ketika menyampaikan materi pada acara media gathering BPJS Cabang Kupang Bincang-bincang Seputar Program JKN KIS yang dihadiri puluhan Wartawan se-Kota Kupang, Kamis (26/8/2021) di Hotel Aston.

“Kepesertaan program JKN-KIS bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup kecuali pindahbkewarganegaraan,” ungkap Komang sapaan akrab ibu kabid BPJS itu.

Kepesertaan program JKN-KIS, menurut beliau dalam peraturan presiden telah ditentukan soal hak dan kewajiban, tugas dan wewenang faskes serta tenaga medis dalam pelayanan terhadap peserta ketika berobat atau butuh perawatan pada saat mengalami situasi genting atau gawat darurat.

“Peserta Program Kesehatan ini memiliki hak antara lain, menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan pada saat mendaftar, mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta program JKN-KIS guna memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. dan menyampaikan pengaduan, kritik dan saran baik secara lisan maupun tulisan kepada BPJS Kesehatan Kesehatan,”jelas Komang.

Dalam hal kewajiban diuraikannya, bahwa setiap orang berkewajiban, antar lain mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta program JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal sepuluh, memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarga, menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkes oleh orang yang tidak berhak, dan mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh mara kesehatan yang telah ditetapkan.
Terhadap peserta JKN-KIS yang mengalami gawat darurat, narasumber menjelaskan dengan berpedoman pada pasal 63 Perpres No. 82 Th. 2018.

“Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun gawat darurat itu ada kriterianya, misalnya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran; adanya gangguan hemodinamik dan/atau memerlukan tindakan segera,”ulasnya.

Lebih lanjut ditambahkan pula, “ apabila peserta gawat darurat yang memperoleh pelayanan di faskes yang tidak bekerjasama dngan BPJS, maka dokter penanggung jawab pasien berwenang menetapkan terpenuhinya kriteria gawat darurat supaya itu segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPIS Kesehatan, setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan,”pungkas ibu Koming
Selain adanya perlakukan pelayanan JKN-KIS bagi perserta disampaikan pula pada kesempatan itu, sesuai pasal 52 Perpres nomor 82 tahun 2018 ketetentuan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS.

“Ketentuan itu, seperti pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kesehatan; Peserta Kesehatan yang tidakdi fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cediera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja; Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas sesuai hak kelas rawat peserta; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; Pelayanan untk mengatasi infertilitas; Playanan meratakan gigi atau ortodonsi,” jelas petuas BPJS itu.

Ketentuan tak adanya jaminan pelayanan kesehatan yang lain, tambah kepala cabang BPJS Kesehatan Kupang, berupa gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan  atau alkohol; gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri; Pengobatan komplementer alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; Perbekalan kesehatan rumah tangga; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa/wabah; Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti social; Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindakan perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesis dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.”

Pihak BPJS pada acara gathering media di Kota Kupang juga mempresentasikan masalah perlakukan denda bagi peserta yang lama tidak aktif lagi dan kembali aktif untuk mendapat pelayananan kesehatan BPJS sesuai pasal 42 Perpres tentang JKN-KIS.

“ Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. Denda dikenakan sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.0000; “ pungkas ibu Komang.

BPS Cabang Kupang juga menyampaikan beberapa tata cara dalam pelayanan kesehatan ini, antra lain: Pertama, tata cara pembayaran iuran meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah/ Peserta Mandiri, pembayaran iuran satu keluarga melalui autodebet pada bank kerjasama atau melaui M-Cash pada aplikasi Mobile JKN; pembayaran melalui autodebet bank dengan cara pendebetan pertama dilakukan pada tanggal 5 atau 20, lalu pastikan saldo rekening cukup saat dilakukan pendebetan, jumlah iuran yang didebet sesuai dengan perhitungan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan, jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan setelah melewati 14 hari namun belum memasuki jadwal autodebet, maka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 4C dan melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran bulan berikutnya tetap melal autodebet rekening tabungan atau M-
Cash.

Pembayaran melalui M-Cash digambarkan, bahwa pendebetan pertama dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran, peserta perlu memastikan saldo M-Cash cukup saat dilakukan pendebetan dan harus diperhatikan jumlah iuran yang didebet sesuai dengan perhitungan peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Sementara bagi pekerja penerima upah dikatanya Pemberlakukan pembayaran iuran melalui Satuan Kerja/instansi/Badan Usaha secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.

Kedua, tata cara mendapatkan kartu peserta. Dijelaskan kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili dan diterima peserta selambatnya 6 bulan hari kerja sejak status Kepesertaannya aktif khusus peserta PBPU/BPJS.

Peserta dapat menggunakan KIS Digital dengan men-download aplikasi Mobile JKN sabaga bukti kepesertaan program JKN KIS.

Ketiga, tata cara melakukan update data peserta. Menurut nara sumber dalam update data hal yang harus dilaporkan meliputi: Penambahan anggota keluarga kelahiran/pernikahan), Pengurangan anggota keluarga (kematian/perceraian), update data kependudukan bayi sebelum berusia 3 bulan, update domisili, nomor handphone dan alamat email.

Keempat, tata cara mendapatkan penjaminan kesehatan. Peserta dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan harus mengunjungi Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang dipilih saat melakukan pendaftaran. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan sesuai dengan kebutuhan medis dan tingkatannya dan bagi peserta penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil, atas rekomendasi dari dokter spesialis/sub specialis dapat dirujuk balik ke FKTP untuk pengobatan selanjutnya.Penyakit kronis dimaksud meliputi Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit paru Obstruktif Kronis Epilepsi, Gangguan Kesehatan Jiwa Kronik, Stroke dan Lupus.

Kelima, tata cara memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan. Dalam hal informasi dan pengaduan BPJS menyiapkan media atau sarana, yaitu Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 (24 jam), Unit Pengaduan Rumah Sakit, Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang/ Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. Selain itu BPJS juga menggunakan Whats App, Telegram ke nomor 08118750400 atau facebook messenger BPJS Kesehatan untuk pengecekan status kepersertaan dan tagihan.** (bungmarmin)

Iklan

Iklan