Kota Kupang, mutiaratimur.com- Proyek hibah ternak berupa sapi, babi dan kambing oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk pencegahan stunting tidak melalui Dinas Peternakan (Disnak) NTT sebagai dinas teknis. Disnak NTT bahkan tidak tahu-menahu tentang proyek dan penyaluran ternak hibah tersebut. Disnak NTT hanya melaksanakan proyek hibah Ayam KUB untuk 33 kelompok di daratan Timor.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Peternakan NTT, Yohana Lisapally yang dikonfirmasi Tim Media ini di DPRD NTT pada Rabu (11/8/21), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Proyek Hibah Ternak untuk pencegahan stunting senilai Rp 28,1 Milyar yang tidak berhasil alias gagal.
"Saya kaget, koq katanya ada dana sekian ( Rp 18,1 M). Saya tidak tahu, itu mungkin akumulasi dari lain-lain. Ada bantuan untuk penanggulangan kemiskinan. Untuk stunting, di kami ya hanya itu (8 kelompok peternak ayam KUB, red)," jelasnya.
Menurut Yohana Lisappaly, ia tidak tahu menahu tentang hibah ternak stunting berupa; sapi, babi dan kambing. "Hibah ternak yang mana? Hibah ternak untuk stunting itu ada yang dari Dinas Peternakan dan ada yang bukan dari Dinas Peternakan," jelasnya.
Lisapally mengatakan, hibah ternak stunting dari Disnak NTT hanya untuk 8 (delapan) kelompok di 4 Kabupaten (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara), masing-masing Kabupaten dua kelompok. Satu kelompok ada 160 ekor.
"Satu box, isinya 100 DOC. Satu box harganya hanya sekitar Rp 1 Juta. Jadi untuk stunting cuma beberapa Juta. Jadi, dapat datanya darimana? Mungkin itu (Rp 18,1 M, red) akumulasi dari yang lain-lain," jelasnya.
Ia meminta wartawan untuk mendatangi Kantor Disnak NTT guna mendapatkan data lengkapnya. "Jadi, nanti kita lihat data. Saya tidak mau omong tanpa data," tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan kelompok sampel. "Memang ada yang belum (berhasil). Tapi ada yang berhasil. Maka itu kita perkuat di pendampingan dengan menggunakan tenaga dari Dinas Peternakan. Tetapi orang kita juga tidak banyak, makanya kita harus koordinasi dengan Kabupaten Kota, supaya Kabupaten Kota punya kontribusi. Jangan hanya terima saja. Masyarakatnya kan ada di Kabupaten Kota," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya (23/07/2021), ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI tahun 2020 (LHP BPK Nomor 91.B/LHP/XIX.KUP/05/2021) tertanggal 17 Mei 2020 tentang adanya kegiatan hibah ternak (berupa babi ras/peranakan, Kambing Etawa, Kambing Lokal, Sapi Bali, Sapi Ongole, dan ayam KUB petelur) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Peternakan NTT sekitar Rp 18,1 Milyar dinilai tidak berhasil alias gagal.
Demikian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTT sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI tahun 2020 (LHP BPK Nomor 91.B/LHP/XIX.KUP/05/2021) tertanggal 17 Mei 2020.
Menurut BPK RI, hibah ternak kepada 667 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di 22 Kabupaten/Kota di NTT tahun 2018, 2019 hingga 2020 gagal karena ternak yang dihibahkan tersebut banyak yang mati atau hilang. “Kondisi tersebut mengakibatkan kegiatan hibah ternak Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam mendukung penanganan dan pencegahan stunting tidak berhasil,” tulis BPK RI.
BPK RI juga mengungkapkan, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan pada 22 peternak di Kota Kupang, diketahui ada 21 peternak yang ternaknya telah mati atau hilang. “Hanya satu peternak yang telah berhasil mengembangkan ternaknya," bebernya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK RI dari peternak, diketahui tidak semua peternak mendapat pendampingan dari petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT. “Terdapat empat peternak yang selama mendapatkan hibah hewan tidak pernah mendapatkan pendampingan dari penyuluh,” Jelas BPK RI.
Kondisi tersebut, lanjut BPK RI, disebabkan karena Dinas Peternakan Provinsi NTT belum melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala. “Dinas Peternakan Provinsi NTT juga belum berkoordinasi dengan OPD terkait di kabupaten/kota dalam memastikan kemampuan penerima hibah ternak dalam pemeliharaan ternak,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL agar menginstruksikan kembali Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk melakukan evaluasi, menyusun, dan mereka program yang lebih tepat untuk percepatan penanganan stunting. (mt/tim)