Mutiaratimur.net, Kupang,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT dalam upaya mengatasi Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Pemberi Makanan Tambahan (PMT) dengan menggunakan terobosan yang berbeda dari dinas terkait lainnya (dinas kesehatan-red). Berbeda dari sasarannya, yaitu diberikan kepada semua ibu hamil, ibu menyusui, bayi anak Balita dan anak Paud tampa kategori keadaan kemampuan ekonmi keluarga. PMT versi PMD NTT juga berbeda dari menunya yang sumber makanan merupakan hasil pembedayaan ekonomi masyarakat sebagai program desa model.
Demikian Viktorius Manek, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Provinsi NTT saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di Lantai III kantor Dinas PMD hari Senin, (6/12/21).
"Di desa, kelurahan model pemberi makanan tambahan (PMT) diperuntukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak balita, paud dan seterusnya tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga. PMT dinas PMD sumber makanannya dari hasil pertanian dan perternakan terbaik di desa atau kelurahan model sebagai program pemberdayaan ekonomi. Sumber hasil itu diolah oleh kelompok ibu-ibu PKK desa, kelurahan model untuk dijadikan PMT bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak balita, paud untuk dikonsumsi," ungkap Kadis Viktor Manek.
Program yang dilaksanakan Dinas PMD NTT, menurut Kadis merupakan bentuk dukungan untuk mencegah terjadinya Stunting, sehingga langsung dilakukan intervensi melalui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di sejumlah desa model di NTT.
Program Desa Model ini juga tidak bermitra dengan pihak lain seperti LSM atau Yayasan, bahkan dalam hal pengelolaan anggaran tidak melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT.
"Pemberi Makanan Tambahan (PMT) dalam program desa model yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak melibatkan pihak lain ataupun yayasan manapun. Termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTT," jelas Kadis.
Kepala Dinas PMD NTT Viktor Manek menggarisbawahi, bahwa pelaksanaan PMT desa model, pihaknya hanya bekerja sama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang ada di desa/kelurahan masing-masing, dan semua anggaran ditransfer langsung ke rekening Tim PKK, tanpa melalui perantara.
"Jadi untuk dana pemberdayaan masyarakat di desa model tidak melibatkan yayasan apapun. Semua dananya kami taransfer langsung. Kami hanya bekerja sama dengan PKK Provinsi, untuk melakukan koordinasi ke PKK Kabupaten, sehingga lebih struktural, dan semua kegiatan dapat berjalan secara baik," ujarnya terus terang.
Ia menyebut, terkait anggaran untuk pemberdayaan desa model, Dinas PMD mengajukan dana sebesar Rp150 miliar kepada Komisi DPRD NTT untuk dibahas, karena melihat pemberdayaan masyarakat pada tahun 2020 hingga 2021mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Soal program desa model, Dinas PMD ajukan ke komisi DPRD sebagai mitra, untuk dibahas dan bisa diakomodir seluruhnya. Dalam mekanisme pembahasan, bisa saja diakomodir seluruhnya, tetapi dengan berbagai persyaratan. Dan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah untuk membentuk pemberdayaan masyarakat," jelas Viktor Manek.
Dia menyebut, jika dalam hasil pembahasan DPRD hanya disetujui Rp20 miliar rupiah sebagai dana yang akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan desa model, maka pihaknya akan tetap menerima dan akan memanfaatkan dana itu secara baik.
"Kita tetap terima. Karena kalau Rp100 miliar sekalipun, kalau kita bilang kurang ya tetap kurang. Jadi kalau hanya Rp20 miliar, kita akan tetap manfaatkan secara baik. Apalagi ditengah refocusing anggaran karena pandemi covid-19," terangnya.
Ia menerangkan, Pemberi Makan Tambahan di desa model menggunakan bahan pangan lokal yang dimasak oleh Tim Penggerak Pembina Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), sehingga bebas dari sajian pangan instan.
"Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan anggaran, dan jenis makanan yang akan dimasak, sehingga Tim PKK akan membeli bahan makanan lokal, lalu dimasak bersama dengan ibu-ibu yang ada di masing-masing desa model," ungkap Viktor Manek.
Ia menambahkan, terkait temuan Badan Keuangan (BPK) RI, pihaknya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melakukan pertemuan dan mengevaluasi semuanya.
Untuk diketahi, dalam memilih desa model, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenui. Diantaranya, desa harus memiliki kampung KB, rumah pangan lestari, PAUD, serta beberapa syarat lainnya. (*)