Rotendao,mutiaratimur.net,- Mengakhiri Tahun kedua, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi dengan gencar, Undang- Undang Komisi Informasi Publik (KIP) dan Eksistensi Komisi Informasi kepada Badan-Badan Publik dan kepada masyarakat melalui talkshow di Radio dan Televisi.
Di Kabupaten Rote Ndao kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Ketua dan anggota KIP NTT, Maryanti H Lutturmas Adoe, Germanus Attawuwur dan Ichsan Arman Pua Upa dan didampingi staf sekretariat Wilda. Sosialisasi itu dilaksanakan pada hari Kamis (2/12/2021) di Ruang Kerja Wakil Bupati Rote Ndao, dan juga di Kantor KPU dan Bawaslu Rote Ndao.
Sosialisasi di Ruang Kerja Wakil Bupati, dihadiri juga oleh empat belas OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Di hadapan Wakil Bupati dan para audience, para komisioner menyampaikan, undang-undang ini lahir dari sejarah penyelengaraan pemerintahan yang tertutup di era Orde Baru. Prinsip penyelenggaraan negara di rezim itu seluruh informasi publik adalah rahasia negara. Akibatnya, praktek pemerintahan bersifat Korupsi Kolusi dan Nepotisme alias KKN.
"Lahirnya undang-undang KIP membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip semua informasi publik wajib diketahui publik, kecuali informasi yang dikecualikan," kata Germanus, koordinator kelembagaan KIP NTT.
Sebagai bentuk keterbukaan negara kepada masyarakat, menurut anggota Komisioner KIP NTT itu, undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik pemerintah maupun non pemerintah untuk mrnyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mendistribusikan informasi publik melalui sebuah wadah yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang lazim disebut PPID.
"PPID menjadi dapur sekaligus corong pemerintah untuk selalu menyampaikan informasi publik melalui empat jenis informasi publik yakni informasi serta merta, setiap saat, berkala dan dlikecualikan. Klasifikasi informasi ini menjadi kewajiban badan publik untuk menyampaikan kepada masyarakat," ulasnya.
Sementara itu, Ichsan, Wakil Ketua Komisi Informasi menjelasakan, "masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dalam rangka ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintah agar berjalan efektif, efisien, akuntabel dan partisipasi guna turut mewujudkan good and clean governence."
Ichsan lebih lanjut menyampaikan, "apabila hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetapi diabaikan atau tidak diberikan atau diberikan badan publik tetapi tidak sesuai permintaan atau bahkan sudah kadaluwarsa menurut undang-undang ini maka masyarakat atau badan hukum, dapat mensengketakan informasi ini kepada Komisi Informasi."
Maryanti Lutturmas Adoe, Ketua dan sekaligus anggota komisioner KIP NTT yang membidangi Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, dalam giat sosialisasi ini mengungkapkan, "Lembaga ini adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner, memanggil dan memeriksa para pihak tentang perselisihan itu. Sengketa informasi ini dilakukan melalui mediasi dan sidang ajudikasi non litigasi. Keputusannya bersifat final dan mengikat."
Menanggapi sosialisasi itu, Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M Saek berpendapat "Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mendukung penuh Undang-undang dan Komisi Informasi karena eranya sudah demikian."
Sembari memberikan dukungan beliau pun meminta pendapat dari tim sosialisasi KIP, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah Rote Ndao.
Menanggapi pernyataan Wakil Bupati, Tanty Adoe sapaan harian Ketua KIP NTT, mengatakan bahwa pemerintah harus membentuk PPID. PPID sebagai sarana pengelolaan website yang berbasis data dan informasi yang harus ada di Kominfo. Atau Kominfo sebagai PPID Utama. Karena itu Pemerintah Daerah wajib membentuk PPID.
Kadis Kominfo, Wihemus Mooy dalam kesempatan ini mengakui, "PPID itu memang sangat perlu, namun kami di sini PPID belum dibentuk karena masih disusun ranperdanya. Walaupun demikian selama ini penyebaran informasi kami gunakan melalui website yang ada di kantor kami."
Sosialisasi kemudian dilanjutkan di Ruang Rapat KPU Rote Ndao yang dihadiri oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dua lembaga vertikal ini sudah memiliki PPID.
Bahkan Bawaslu Rote Ndao, telah mengikuti Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dan mendapat kategori Cukup Informatif.
Kehadiran KIP NTT ke dua lembaga tersebut untuk memberikan penguatan kepada PPID kedua lembaga itu sebagai persiapan untuk mengikuti Kompetisi Pemeringkatan tahun 2022.**(gm)