19 Dari 23 Kepala Daerah Hadir Tapi Sidang Mediasi Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Tidak Dilaksanakan

 


Kupang, mutiara-timur.com // Sidang mediasi Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi rencana awal di bulan Januari tahun 2023  telah ditunda ke hari Rabu, 1 Februari 2023 gegara kehadiran Kepala Daerah sebagai tergugat hanya 7 orang. Namun pada hari ini walaupun ada 19 Kepala Daerah  atau 82,61 persen hadir sidang mediasi tersebut ditunda lagi karena 17,39 persen atau 4 kepala daerah tidak hadir.

Demikian Ketua Hakim Fransisca Florence pemimpin sidang yang menyampaikan putusan diambil sesama hakim untuk menunda hingga Kamis, (16/2/2023). Karena Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang harus menghadirka semua kepala daerah sebagai tergugat.

 Berdasarkan daftar hadir  para tergugat Kepala Daerah yang hadir dan diwakili kuasa hukumnya adalah  Gubernur NTT, Walikota Kupang, Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat Daya , Bupati Belu, Bupati  Timur Tengah Utara,  Bupati Malaka,  Bupati Kupang, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, Bupati Ngada, Bupati Ende, Bupati Sikka, Bupati Flores Timur, Bupati Lembata, Bupati Alor dan Bupati Sabu Raijua

Sedangkan keempat Kepala Daerah yang tidak hadir yakni  Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Nagekeo, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Rote Ndao.

Tertundanya kembali sidang tersebut, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfonsus Fanggidae, kepada media mengatakan, bahwa kliennya punya harapan besar agar kasusnya diselesaikan pada tahapan mediasi.

“Dalam rencana  menghadapi persidangan mediasi awa sebelumnya itu, Pak Izak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita tidak bermaksud untuk melawan pemerintah, tapi ini erat kaitannya dengan perselisihan organisasi yang ada dalam tubuh internal Bank NTT yang menurutnya harus diluruskan,” ungkap Erwan.

Menurut Erwan Fanggidae, mantan Kepala Kesbangpollinmas Kota Kupang ini menuturkan lebih lanjut, “pada proses mediasi ini akan diajukan juga syarat-syarat damai seperti apa yang tergugat inginkan, syukur- syukur kalau mediasi ini menemui titik tengah dan kita berdamai.”

Selanjutnya ketika ditanyai  mengapa baru mengajukan gugatan setelah 3 tahun di pecat dari jabatannya, sebagai Dirut Bank NTT, Erwan menegaskan bahwa dari aspek hukum tidak ada masa kadaluarsa untuk menggugat kasus klien mereka ini.

“Secara hukum kasus klien kami ini tidak ada masa kadaluwarsa untuk diajukan gugatan terhadap klien mereka, para kepala daerah. Klien kami, Pak Izak sudah sampaikan selama 3 tahun adalah waktu-waktu dimana ia sebagai korban mengharapkan ada proses penyelesaian secara kekeluargan yang bisa dicapai, bahkan klien saya ini sudah berupaya melakukan berbagai usaha agar masalah ini bisa diurus secara damai didalam internal Bank NTT, tapi karena belum ada titik terang, maka jalan terakhir adalah melakukan gugatan perdata," Tandas Erwan.


Sementara itu Yoseph Pati Bean salah satu Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi menngatakan, pada sidang kali kedua hari ini, Hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir dan Kuasa hukum 1 dari Rote Ndao hadir tapi tidak membawa surat kuasa dari Bupati sehingga dianggap tidak hadir dan semuanya berjumlah 4 orang tergugat tidak hadir. Karenanya Hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.

 "Jika masih ada yang tidak hadir maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023," katanya.

Selanjutnya, Izhak Eduard Rihi sebagai prinsipal berpendapat soal yang menghadirkan para tergugat selaku pemegang saham dengan memanggil mereka gawenya adalah Pengadilan. Bila terjadi seperti ini publik pun yang akan mengetahui dengan sendirinya.

  “Yaa, silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham dalam hal  menghargai proses hukum," ungkapnya tenang.*(go)

 

 

 

 

 


Iklan

Iklan