Kupang, mutiara-timur.com // Sidang mediasi Gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi rencana awal di bulan Januari tahun 2023 telah ditunda ke hari Rabu, 1 Februari 2023 gegara kehadiran Kepala Daerah sebagai tergugat hanya 7 orang. Namun pada hari ini walaupun ada 19 Kepala Daerah atau 82,61 persen hadir sidang mediasi tersebut ditunda lagi karena 17,39 persen atau 4 kepala daerah tidak hadir.
Demikian Ketua Hakim Fransisca Florence
pemimpin sidang yang menyampaikan putusan diambil sesama hakim untuk menunda hingga
Kamis, (16/2/2023). Karena Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang harus menghadirka
semua kepala daerah sebagai tergugat.
Berdasarkan
daftar hadir para tergugat Kepala Daerah
yang hadir dan diwakili kuasa hukumnya adalah Gubernur NTT, Walikota Kupang, Bupati Sumba
Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat Daya , Bupati Belu, Bupati Timur Tengah Utara, Bupati Malaka,
Bupati Kupang, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat, Bupati
Manggarai Timur, Bupati Ngada, Bupati Ende, Bupati Sikka, Bupati Flores Timur,
Bupati Lembata, Bupati Alor dan Bupati Sabu Raijua
Sedangkan keempat Kepala Daerah yang tidak
hadir yakni Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Nagekeo, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Rote Ndao.
Tertundanya kembali sidang tersebut, Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Alfonsus
Fanggidae, kepada media mengatakan, bahwa kliennya punya harapan besar agar
kasusnya diselesaikan pada tahapan mediasi.
“Dalam rencana menghadapi persidangan mediasi
awa sebelumnya itu, Pak Izak sendiri sudah menyatakan dengan tegas bahwa kita
tidak bermaksud untuk melawan pemerintah, tapi ini erat kaitannya dengan
perselisihan organisasi yang ada dalam tubuh internal Bank NTT yang menurutnya
harus diluruskan,” ungkap Erwan.
Menurut Erwan Fanggidae, mantan Kepala Kesbangpollinmas Kota Kupang ini
menuturkan lebih lanjut, “pada proses mediasi ini akan diajukan juga
syarat-syarat damai seperti apa yang tergugat inginkan, syukur- syukur kalau
mediasi ini menemui titik tengah dan kita berdamai.”
Selanjutnya ketika ditanyai mengapa baru
mengajukan gugatan setelah 3 tahun di pecat dari jabatannya, sebagai Dirut Bank
NTT, Erwan menegaskan bahwa dari aspek hukum tidak ada masa kadaluarsa untuk
menggugat kasus klien mereka ini.
“Secara hukum kasus klien kami ini tidak
ada masa kadaluwarsa untuk diajukan gugatan terhadap klien mereka, para kepala
daerah. Klien kami, Pak Izak sudah sampaikan selama 3 tahun adalah waktu-waktu
dimana ia sebagai korban mengharapkan ada proses penyelesaian secara
kekeluargan yang bisa dicapai, bahkan klien saya ini sudah berupaya melakukan
berbagai usaha agar masalah ini bisa diurus secara damai didalam internal Bank
NTT, tapi karena belum ada titik terang, maka jalan terakhir adalah melakukan
gugatan perdata," Tandas Erwan.
Sementara itu Yoseph Pati Bean salah satu Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi menngatakan, pada sidang kali kedua hari ini, Hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir dan Kuasa hukum 1 dari Rote Ndao hadir tapi tidak membawa surat kuasa dari Bupati sehingga dianggap tidak hadir dan semuanya berjumlah 4 orang tergugat tidak hadir. Karenanya Hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya, Izhak Eduard Rihi sebagai prinsipal berpendapat soal yang menghadirkan para tergugat selaku pemegang saham dengan memanggil mereka gawenya adalah Pengadilan. Bila terjadi seperti ini publik pun yang akan mengetahui dengan sendirinya.