Jerry Manafe Demi Kehormatannya Korbankan Paul Dima dkk, Kasus Tuduhan Pemalsuan Surat Yayasan Misi Agape


KUPANG, Polemik Aset Yayasan Misi Agape di Kota Kupang kini sedang dalam proses hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Provinsi NTT (Polda NTT).  Polemik ini terjadi antara Jerry Manafe yang kedudukan di Yayasan sebagai Pengurus Lama, Periode  2009 - 2012 dan tidak berhak lagi karena masanya telah berlalu dengan sejumlah Pengurus Baru Paul Dima dengan 8 orang kawan-kawannya.

Paul Dima dan kawan-kawannya (dkk) mempunyai niat luhur berupaya mengamankan aset Yayasan Misi Agape namun oleh Jerry Manafe sebagai upaya penggelapan dengan pemalsuan dokumen. Hal ini berdampak hukum mengakibatkan Paul Dima ditahan di Polda serta kedelapan temannya juga terancam ditahan. Hal ini dinilai oleh kuasa hukum Paul Dima dkk bahwa Jerry Manafe hanya demi menjaga kehormatan korbankan Paulus Dima dkk adalah pengurus aktif yang berupaya mengamankan aset-aset  termasuk uang Yayasan.

Demikian Rudy Tonubesi, Kuasa Hukum Paul Dima dkk dalam konferensi pers yang didampingi ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa, Melky Nona, Rabu, (8/11/23) di Kota Kupang.

"Jerry Manafe hanya demi menjaga kehormatannya lalu berupaya mengorbankan klien saya, Paul Dima harus ditahan di Polda dan bahkan delapan pengurus lain pun terancam ditahan dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Ini tidak benar karena Jerry Manafe pengurus lama dan tidak aktif lagi sesuai AD/ART yayasan," ungkap Rudy.

Rudy Tonubesi menegaskan tindakan Paul Dima dan pengurus yayasan itu sah karena sesuai mekanisme dari peraturan Yayasan  yang sebelumnya melalui  rapat lengkap anggota aktif, jemaat  yayasan misi agape, yang  dihadiri oleh badan pengawas, anggota kehormatan dan badan pengurus yang melahirkan dua rekomendasi pertama, pembangunan gereja, dan kedua mengaktifkan kembali yayasan misi agape serta  menata kembali sekolah yang dikelolah oleh yayasan misi agape.

Rudy mengatakan apa yang dilakukan Paul Dima untuk mengamankan aset-aset yayasan itu di mata Jerry Manafe lain sehingga melaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan dengan menggunakan surat palsu.

" Laporan Jerry Manafe dengan tuduhan pemalsuan itu obyeknya adalah SK yang diterbitkan dengan kop yayasan misi agape. Di mana dalam diktum memperhatikan ada frasa bahwa memperhatikan rapat anggota lengkap. “Ini kan sah, bukan pemalsuan,” ujar Rudy Tonubesi.

Rudy menilai dari konstruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan 8 orang lain ada kejanggalan terutama tidak ada unsur pemalsuan surat yayasan misi agape.

“Kejanggalan itu tampak jelas saat pihak pihak yang mewakili jemaat agape membuat laporan polisi. Tapi dikembalikan karena tidak ada legal standing. Deliknya penggelapan. Kasus yang menjerat Paul Dima hingga ditahan, obyeknya adalah surat palsu lalu jadi tersangka. Apa si legal standing seorang Jerry Manafe sehingga bisa atur aset milik yayasan,"ujarnya dengan tanya.

Rudy Tonubesi, pada kesempatan ini juga membeberkan bahwa Jerry Manafe diduga telah memindahkan uang yayasan sebesar Rp3,7 miliar ke rekening pribadi dan jemaat Gereja  tidak tahu pemindahan uang yayasan dari Bank Artha Graha ke rekening pribadi Jerry Manafe.

“Uang sebesar Rp3,7 miliar itu adalah aset Yayasan Misi Agape yang selama ini disimpan di Bank Artha Graha. Namun telah dipindahkan ke rekening pribadi Jerry Manafe. Dari Bank Artha Graha uang itu dipindahkan ke BRI di Tarus, kemudian dipindahkan lagi ke rekening pribadi Jerry Manafe di Bank NTT Cabang Oelamasi,” ucap Rudy.

Sebagai orang hukum yang juga Advokad, Rudy berusaha akan bertindak sesuai prosedur hukum.  Sebab sesuai Akta No 3 Tahun 2011, yang menjadi status hukum Yayasan Misi Agape, disepakati bahwa Akta No 3 itu belum dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU Yayasan. Dalam Pasal 71 tentang Ketentuan Peralihan, jelas Rudy, diatur bahwa badan hukum berbentuk yayasan yang telah ada sebelum UU Yayasan, maka diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikandiri dengan semangat UU Yayasan.

“Nah, di sini bisa dilihat siapa yang paling berhak melakukan berbagai aktifitas mengatasnamai yayasan misi agape, termasuk aset-asetnya. Karena itu, sedang terjadi perebutan aset yayasan. Karena itu, apa yang dilakukan Jerry Manafe diluar kewenangannya. Artinya tindakannya tidak sah karena dia telah selesai masa kerjanya sebagai Ketua Yayasan pada tahun 2012. Jadi apa yang dilakukan setelah 2012 itu harus dipertanyakan siapa itu si Jerry Manafe,” ujarnya.

Menurut Rudy setelah kepengurusan Jerry Manafe (2009-2012), yayasan mati suri tanpa kepengurusan aktif hingga tahun 2022. Dan selama itu tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.

Dia menambahkan, memang ada pernyataan damai yang dilakukan Jerry Manafe, namun klausulanya dalam bentuk tekanan. Ini yang terlihat Jerry Manafe berupaya menjaga kehormatannya. 

"Ini yang kita tidak diterima, jika Jerry Manafe berniat baik untuk kepentingan jemaat Yayasan Misi Agape seharusnya bukan demikian upaya damainya. Karena itu saya akan terus berusaha membela klien saya dengan upaya hukum,," tutur Rudy.

Sementara itu Melky Nona Ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa mengatakan, " kehadiran kami dalam kasus ini sebagai bentuk panggilan nurani dan moral. Kami berupaya membela jemaat yang diperlakukan tidak adil. Kami akan kawal proses ini sampai selesai dengan harapan agar jemaat tidak perlakukan demikian. Karena itu kami mengharapkan teman-teman pers mari kita kawal bersama demi tegaknya keadilan atas kasus Yayasan Misi Agape ini."  *(go)


Iklan

Iklan