KUPANG, Kasus Yayasan Misi Agape belakangan ini sangat banyak menyita perhatian publik, karena pelapor dan terlapor adalah orang-orang penting dalam yayasan dan juga dari kalangan GMIT Agape. Kasus ini terbilang tak mudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan perdamaian. Terkonfirmasi antara 13 atau 14 kali diupayakan damai, baik melalui Sinode GMIT maupun di kepolisian Polda NTT.
Hal ini disampaikan Dr. Melkianus Ndaumanu, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Jerry Manafe, pelapor kepada media di depan kantor Ditreskrimum Polda NTT, Selasa, (21/11/23).
"Hari ini adalah rentetan terakhir upaya perdamaian antara Pelapor dan dengan para tersangka. Upaya perdamaian itu dengan syarat-syarat yang sudah disetujui, ditandatangani pihak pelapor dan sembilan terlapor,"ungkap Mel Ndaumanu.
Mel Ndaumanu |
Dalam mediasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kedua pihak, pelapor dan tersangka, salah satunya pencabutan pelaporan di penegak hukum, kepolisian.
"Hari ini kami dalam hal ini Jerry Manafe sebagai pelapor datang ke Polda NTT sebagai salah satu syarat yang harus ditindaklanjuti adalah mencabut laporan pemalsuan surat. Kami sudah mengajukan surat permohonan pencabutan di Ditreskrimum dan menunggu penyampaian lebih lanjut proses pencabutan laporan itu. Kita tunggu karena mereka masih ajukan ke atasanya,"tutur Kuasa Hukum Pelapor.
Mel Ndaumanu, Kuasa Hukumnya Jerry Manafe juga menyatakan poin syarat permintaan maaf dalam surat perjanjian damai itu melalui media cetak dan medsos.
"Permintaan maaf dilakukan salah satu terlapor itu pada tiga media cetak (pos Kupang, Timex dan Victory News - red) selama tiga hari berturut-turut. Di medsos itu pada YouTube, Instagram, Facebook, tiktok pribadi tersangka selama tiga bulan berturut-turut," ujarnya.
Proses mencapai perdamaian dari konflik ini ternyata tidak cepat atau singkat perjalanannya. Karena bila mau toleh ke belakang kasus ini rentang waktunya cukup lama, semenjak tahun 2022. Sangat membutuhkan waktu, tenaga dan perhatian atau pikiran. Ini nyata terjadi seperti dituturkan Kuasa Hukum ini, bahwa belasan kali mediasi baru sekarang mencapai titik temu.
"Mediasi ini perjalananya panjang, dan diupayakan sekitar tiga belas atau empat belas kali. Terkesan panjang, berkali-kali karena mediasi itu soal syarat-syarat perdamaian tentu butuh penyatuan pemahaman, pandangan dari yang berbeda-beda merajut menjadi sama.Hari ini ketemu titik yang bijaksana untuk berdamai," ulas Mel Ndaumanu.
Pdt. Yandi Manobe |
Sementara itu Pendeta Yandi Manobe sebagai terlapor turut serta dalam kasus ini, mengatakan bahwa hidup setiap manusia itu tentu ada persoalan, tapi dalam penyelesaiannya terkadang menjadi sulit, sama halnya dengan yang dialaminya hampir setahun kasus tersebut. Namun dapat diselesaikan berkat keterlibatan para pihak, ormas, LSM, pers tokoh masyarakat dan lainnya.
"Setiap orang mempunyai soal, tapi cara menyelesaikan soal menjadi soal.Namun dalam persoalan ini yang sudah setahun, kini kita sudah berhasil menyelesaikan ini dengan cara yang baik. Itu yang luar biasa, dan lebih bersyukur lagi dengan munculnya persoalan, ada banyak pihak beri perhatian, teman-teman dari Patriot Pejuang Bangsa, LSM, Tokoh Agama, dari pengacara, media, teman-teman dari mana-mana, semua itu kita lihat baik. Karena itu kita tidak sendirian. Ini menjadi pembelajaran juga bagi jemaat Agape dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan kedepan di hadapi," ungkap Pdt. Yandi Manobe.
Melki Nonna |
Selanjutnya Patriot Pejuang Bangsa, Ketua Melki Nonna ketika dimintai keterangannya mewakili para pihak lain, mengatakan kehadiran berperan untuk mengawal dan mengawasi proses hukum kasus tersebut yang sebelumnya tak kunjung terselesaikan.
"Kami hanya mengawal, mengawasi jika ada pihak-pihak atau oknum tertentu yang di luar daripada normatif ingin melakukan sesuatu yang berindikasi konflik-konflik interes dan lembaga itu yang kami menjaga. Kasus ini hanya persoalan internal dan kesalahpahaman dan sudah ada titik temu, sehingga kita kawal dan jaga sampai tuntas. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak bersama kami, seperti pers dan masyarakat yang terus melakukan pemantauan dan pengawasan atas penyelesaian kasus ini yang telah dilalui dalam kolaborasi justice," tutur Melky.
Paul Dima |
Terhadap Paul Dima terlapor yang telah ditahan lalu ditangguhkan karena ada jalan mediasi ketika memberikan komentar pada prinsipnya ia mengikuti sesuai yang diperjuangkan jemaat dan keluarga GMIT Agape.
"Hari ini saya bersyukur karena segala masalah telah selesai. Tinggal kedepanya saya melakukan persiapan pemulihan-pemulihan hubungan antara saya pribadi dan keluarga Pak Jerry. Itu yang harus tetap kita jalani supaya pemulihan itu segera diselesaikan sehingga kita kembali membangun persekutuan jemaat," ungkapnya.
Paul Dima juga bersedia melakukan syarat yang diberikan kepadanya yakni meminta maaf pada pelapor di media cetak maupun Facebook, YouTube, Instragram dan Tik tok miliknya.
"Terkait dengan permohonan maaf akibat dari video yang saya buat dan dampaknya terhadap keluarga pak Jerry itu yang akan saya lakukan secepatnya dalam minggu depan, kini kita harus persiapkan materinya. Permintaan Maaf akan saya buat melalui media tiga media cetak selama tiga hari, lalu YouTube, Facebook, Instragram dan tiktok akun pribadi saya selama tiga bulan," ujar Paul Dima. *(go)