Labuan Bajo, mutiara-timur.com //BIAWAK Komodo di Labuan Bajo merupakan jenis binatang liar yang menjadi perhatian khusus dan sangat ketat diawasi oleh pemerintah dan masyarakat yang peduli dengan hewan tersebut. Hal ini terbukti ketika ada yang berusaha mengambil atau menyeludupkan satwa tersebut selalu saja digagalkan.
Upaya apapun untuk membawa keluar komodo dari komunitas aslinya di Pulau Flores, Labuan Bajo tidak akan terjadi, karena pengawasan secara kolaboratif dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur dengan mitra kerjanya. Demikian Kepala Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, Ir. Arief Mahmud, M.Si sesuai rilis yang di terima media ini, Rabu, (01/11/23).
Menurut Arief, bahwa Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur pada hari Senin, 31 Oktober 2023 oleh Personil Gabungan Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo berhasil menggagalkan percobaan tindak pidana pengangkutan satwa liar dilindungi berupa komodo.
"Upaya penyelundupan 1 (satu) ekor anakan Biawak Komodo (Varanus komodoensis) yang akan dibawa ke Denpasar melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 wita. Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan Komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel. Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape Kabupaten Bima dengan kapal ferry," ungkap kepala Balai BKSDA NTT.
Disampaikannya, pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo terduga pelaku sudah melarikan diri, namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan- termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat kemudian berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku, dan ditangkap di sekitar wilayah Golomori kecamatan Komodo.
"Terduga pelaku dengan inisial HR telah diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dilanjutkannya, setelah HR ditahan lalu dilakukan pengembangan keterlibatan oknum atau pihak lain, maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, bertempat di Dusun Kerora, Desa. Pasir Panjang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan telah diamankan 5 (lima) orang yang merupakan terduga penangkapan Komodo.
"Dari pengembangan penyeludupan ini, polisi menemukan ada lima orang diduga terlibat berusaha melakukan tindakan tersebut, yakni: S (33 th), F (18 th), J (23 th), MN (37 th) dan A (20 th) seluruhnya berasal dari Desa Pasir Panjang Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat. Kelima terduga pelaku mengakui menjual hewan anak Komodo kepada HR. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Terhadap upaya penggagalan penyelundupan satwa anak komodo ini, Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia.
"Selaku pimpinan kami memberi apresiasi setingginya kepada para pihak dalam upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini. Semoga dapat diproses hukum hingga tuntas sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan juga pihak-pihak lain yang akan melakukan tindakan yang sama," tutup Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud. *(mo/go)