PT. Flobamor Terima Putusan Majelis Hakim PN Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor 302

KUPANG, PT. Flobamor melalui Kuasa Hukum, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., menyatakan sikap menerima putusan perkara nomor 302/Pdt.G/2023/PN.Kpg oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang karena dinilai menguntungkan PT. Foblamor sebagai tergugat II dan bahkan Pemerintah Provinsi NTT Tergugat I.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Sam Haning yang menerima kuasa dari PT. Flobamor yang diwakili oleh Agustinus Zadriano Bokotei sebagai Direktur Utama kepada para awak media Senin,(20/11/23) di Kota Kupang.

"Atas putusan perkara 302 ini kami, PT. Flobamor menyatakan  untuk menerima, karena putusan ini sangat menguntungkan bagi PT Flobamor. Karena bila dilihat dari isinya,  penggugat itu setiap tahun akan memberikan Tergugat I, Pemerintah Provinsi  uang senilai Rp. 255 juta," ungkapnya.

Lanjutnya pula, "saya juga sudah berdiskusikan sama Karo Hukum (Provinsi NTT-red) ketika bertemu beliau di Jakarta, dan  kemungkinan mereka juga menerima putusan itu. Sebab mereka diuntungkan. Duduk diam-diam, tidak kerja dapat duit. Tidak membangun lagi hotel tapi dapat Rp.255 juta setiap tahun. Dan PT. Flobamor yang disinyalir bahwa akan memberikan Rp. 800 juta lebih itu akhirnya  ocong. Ocong artinya tidak dijawab melalui Majelis Hakim. Jadi PT. Flobamor tidak lagi dikenakan biaya lain dalam gugatan Rp. 800 juta kepada Tergugat I. Tidak ada lagi itu. Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini secara obyektif. Jadi ini bersifat putusan administrasi yang memberikan beban  kembali kepada penggugat yang harus membayar setiap tahun Rp.255 juta, sementara bangunan hotel itu pun sudah tua dan hancur lebur."

Melihat bangunan hotel Pelago yang sudah tua, tak layak serta harus direnovasi, maka PT. Flobamor melalui kuasa hukumnya yang telah menyatakan menerima putusan, selanjutnya bersedia serahkan kembali pengelolaan hotel itu ke penggugat, PT. Sarana Investama Manggabar (SIM).

"Bangun hotel dan segala sarana prasarana termasuk area tanah bangunan itu akan diserahkan, tapi pertanyaannya mampukah penggugat merenovasi, memperbaiki kembali bangunan-bangunan yang sudah rusak, lalu mendatangkan para investor dengan pengunjung- pengunjung yang dapat mendatangkan dana, untuk memberikan kepada Tergugat I, yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp.255 juta? Ini juga perlu kita bicarakan karena putusan itu sangat menguntungkan kita di satu sisi dan saya lihat di sisi lain memberatkan penggugat," tutur Kuasa hukum PT. Flobamor, Sam Haning.

Terhadap desas desus isu miring akan putusan tersebut bagi PT. Flobamor dan pengelolaan hotel itu, Sam Haning mengatakan, PT Flobamor merasa kelola hotel tua itu resikonya harus perbaiki, itu dananya dari mana, dan setiap tahun harus setor kewajiban itu. 

"Rugi donk bagi PT. Flobamor, maka putusan itu kami terima karena menguntungkan, kalau merugikan tentu kami banding dan saya yakin Pemerintah Provinsi juga akan menerima putusan ini, karena menguntungkan," jelasnya.

Perlu diketahui dalam memberikan keterangan kepada awak media, selaku Kuasa Hukum Tergugat II PT. Flobamor, Sam Haning telah melayangkan surat kepada PN Kelas 1 A Kupang, Cq. Ketua Majelis tanggal, 20 Nopember 2023. 

Berikut kutipan isi suratnya:

Kupang, 20 November 2023

Nomor : 025/SHP-PTS/XI/2023

Perihal : Menerima Putusan Majelis Hakim / Judex Factie Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor : 302 / Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg

Yang bertanda tangan:

Dr SAMUEL HANING,SH.MH Advocat dan konsultasi hukum pada Kantor Dr. SAMUEL HANING & PARTHNERS yang beralamat kantor Jl. Banteng No. 7 RT.20 RW 04 Kel. Nunleu Kota Kupang Telp 081386387160 yang dalam hal ini bertindak secara bersama sama maupun sendiri - sendiri selanjutnya di sebut sebagai ... PENERIMA KUASA Dari TERGUGAT II.

Bertindak untuk dan atas nama:

PT.FLOBAMOR yang diwakili oleh AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI Jenis Kelamin ; Laki-Laki, Tempat tanggal lahir : SURABAYA, 02 Agustus 1968, Alamat: Jl Cempaka Putih Tengah XXIII/8 RT 19 RW 004 Kel. Cempaka Putih Tengah, Kec. Cempaka Putih , Kebangsaan Indonesia, Agama, Kristen, Pekerjaan Swasta, Pendidikan terakhir : Sarjana, Jabatan di Perusahan PT. FLOBAMOR sebagai DIREKTUR UTAMA disebut sebagai ===== ==TERGUGAT II/PEMBERI KUASA

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim / Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Perkara Nomor : 302 / Pdt.G/ 2023 /PN.Kpg tanggal; 14 Nopember 2023 dengan amar putusan :

Dalam Provisi :

Memerintah TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk sementara waktu tidak mengalijkan membebankan dan/ atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerjasama berupa bidang tanah bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud Perjanjian Kerjasama No. HK.530 tahun 2014-No: 04/SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No. 03 tahun 2012,(ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012. (iii) kini menjadi hak Pengelola (HPL) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658 Gorontalo 2018 tanggal 06 Juni 2018. mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, sampai dengan Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM EKSEPSI 

Menolak eksepsi Para Terguga

DALAM POKOK PERKARA 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.

3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama No.H.530 tahun 2014 - No. 04/SIM/ Dirut/V/ 14 tantang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnyadi atas tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai Mitra Kerja Bangun Guna Serah sesuai perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama No. HK.530 tahun 2014-No: 04 /SIM/ Dirut/V/2014 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung lainnya di atas tanah pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal : 23 Mei 2014 sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No. 03 tahun 2012, (ii) Hak Pakai No. 4 tahun 2012, (iii) Kini menjadi hak Pengelola ( HPL) No. 2 tahun 2016 dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00034/ Desa Gorontalo tanggal 06 Juni 2018 Surat Ukur No. 658/ Gorontalo/ 2018 tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670.M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter per segi) yang terletak di pantai pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas setiap keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

6 . Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465.000.00. (empat ratus enam puluh lima ribu).

Berdasarkan Putusan Tersebut di atas maka dengan ini TERGUGAT II menyatakan menerima Putusan Majelis Hakim / Judex Factie pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang perihal di atas, maka Putusan a quo dinyatakn berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk TERGUGAT II mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim yang sudah memeriksa,mengadili perkara a quo secara adil, dan buat Panitera Pengganti yang telah lelah mencatat dengan teliti semua proses dalam persidangan dengan baik sehingga telah mengahasilkan putusan ini.

Demikian perihal tersebut dibuat dan di kirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo dan di ucapkan, Terima kasih.

                 Hormat TERGUGAT II

           Dr. Semuel Haning, SH., MH

Iklan

Iklan