NTT, Pemerintah Provinsi tahun 2024 menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2,9% atau Rp. 62.380 sehingga total menjadi 2.186.826. Sedangkan dibandingkan dengan tahun 2022 sebelum UMP NTT sebesar Rp. 2.146.446.
Demikian Pj. Gubernur melalui ibu Assisten I Setda Provinsi NTT, Bernadetha Mariana Usboko yang didampingi Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Siviana Pekujawang dan Kepala Biro Administrasi Pimpin an Setda Provinsi NTT, Pricilla Parera saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTT.
"Dasar kenaikan UMP Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja RI nomor B/M/243/HI.01.00/11/2023. Selain PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dari kedua peraturan ini pemerintah provinsi NTT membuat keputusan dalam bentuk surat penjabat Gubernur nomor 335 tanggal 20 November 2023 tentang upah minimum provinsi NTT tahun 2024, sebesar Rp. 2.186.826 naik, 2,9 persen atau Rp. 62.138 dari tahun 2023," ungkap Mariana Usboko.
Sementara itu Silviana Pekujawang, Kadis Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT menambahkan keputusan ditetapkan sebagai jaring pengaman yang berfungsi untuk mengawasi setiap perusahaan pemberi upahan kepada setiap tenaga kerja.
"Pemerintah Provinsi memiliki tugas pengawasan terhadap putusan ini supaya dapat direalisasikan oleh setiap perusahaan. Tugas pengawasan itu dalam bentuk kolaborasi Tripatri. Karena itu setiap perusahaan diberikan Wajib Lapor Kekayaan Perusahaan sehingga dapat diketahui berapa besar upah yang harus dibayar pada tenaga kerja," ucap Silviana.
Silviana Pekujawang juga mengatakan bila ada perusahaan tidak merealisasikan Keputusan UMP ini sesuai struktur skala upah bisa melakukan pengaduan kepada tim Tripatri. Keputusan upah tersebut dikatakannya ditetatapkan berdasarkan formula 0,1 sampai 0,3 oleh tim Tripatri dan diputuskan Pemprov NTT dengan mengambil angka 0,2 hal dianalisis berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat NTT. *(go)