Apolos Djara Bonga: Profesi Advokat Adalah Officium Nobile, Utamakan Prinsip Kemanusiaan


Kupang, mutiara-timur.com // Melantik 37 calon advokat, Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bonga mengingatkan profesi advokat adalah officium nobile yang menekankan pentingnya membela nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi mereka yang tertindas.

Demikian Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI), Apolos Djara Bonga,SH dalam sambutan melantik 37 Advokat pada Jumat, (2/2/24) di Swiss Berlin Hotel Kota Kupang.

"Hari ini status kalian resmi sebagai advokat. Status kalian setara dengan status penegak hukum lainnya, polisi, hakim dan jaksa," ungkap Apolos.

Dikatakannya status advokad ini diatur dalam undang-undang advokat  nomor 18 tahun 2003 pasal (5) ayat (1) yang  jeles menegaskan,
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam hal wilayah disampaikannya sesuai pasal 5 ayat 2 yang berbunyi,  wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai penegak hukum para advokat yang dilantik diharapkan agar menunjukkan  dirinya dan menjaga profesi ini sebagai pejuang kebenaran dan keadilan, terutama bagi masyarakat yang tertindas. Itulah panggilan profesi sebagai advokat.

"Kepada saudara-saudari yang telah dilantik jagalah profesi ini. Profesi ini adalah officium nobile. Profesi mulia.  Profesi yang sejatinya membela seseorang yang tidak peduli akan latar belakangnya dari etnis mana, warna kulit apa, latar belakang sosial ekonomi yang berlainan, asal usul kelompok sosialnya, ideologi politiknya dari mana atau seringkali dibilang sebagai “equality before the law” atau persamaan di hadapan hukum sebagai prinsip dari pembelaan seorang advokat. Berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini," tutur Sekjen KAI.

Apolos juga mengatakan KAI merupakan salah satu organisasi terbesar di Indonesia dan kini keanggotaannya sudah sampai di Papua. Karena itu ia menekankan agar para advokat yang telah dilantik menjaga marwah profesi ini dengan pertaruhkan hati nurani, jiwa dan raga sampai mati.

"Profesi ini untuk menolong mereka yang tertindas, officium nobile, menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, tidak ada batas waktu, dan profesi ini dibawa sampai mati," ujarnya.

Acara pelantikan ini berjalan aman, lancar dan penuh kedamaian. Acara ini dihadiri pula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Polda NTT dan keluarga dari calon advokat yang terlantik.

Pihak Pengadilan Tinggi Kupang yang hadir menaruh harapan agar profesi yang mulia ini memang sangat berat dalam perjuangan kebenaran dan keadilan. Karena itu perlu ada sinergitas antara advokat dan pihak Kejati sang dimungkinkan.

"Kita boleh berbeda dalam menangan persoalan hukum melalui argumen masing-masing, tetapi sebagai manusia kita perlu silaturahim, saling sinergi untuk penegakan hukum," ungkap utusan Kejati  NTT dalam acara tersebut.

Pelantikan calon advokat dari KAI menurut advokat A. Luis Balun, SH mandataris pelantikan dan penyumpahan calon advokat periode 2023/2024, menyampaikanke-37 advokat akan mengambil sumpah pada tanggal 28 Pebruari 2024 sesuai koordinasi yang telah bangun dengan pihak Pengadilan Negeri.

"Kami telah koordinasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Kupang, penyumpahan ketiga puluh tujuh calon advokat akan dilakukan pada tanggal 28 Pebruari 2024," ungkap Luis. *(usgo)






Iklan

Iklan