Kota Kupang, mutiara-timur.com //Kasus penghinaan dan ancaman terhadap MW janda lansia setelah terpublikasi media, pihak Polresta Kupang Kota pun mengeluarkan kembali surat kedua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu, (6/3/24) yang isinya dinilai keluarga mengabaikan unsur ancaman sebagaimana dilaporkan janda lansia bersama keluarga.
"Kami berkeberatan hasil penyidikan seperti ini. Pemberitahuan ini kedua kali dengan isi yang sama, tak sesuai laporan kami. Penyidik kepolisian abaikan unsur Ancaman yang terjadi dialami Oma MW yang hingga kini masih merasa belum nyaman, tertekan. Ada maksud apa unsur ancaman tidak menjadi perhatian. Apakah kepolisian mau supaya pelaku bertindak semena-mena kembali. Apakah polisi mau membiarkan dampak lain terjadi terhadap Oma di waktu-waktu yang akan datang," ungkap YKK anak MW.
Isi surat hasil perkembangan penyidikan yang sama dengan pertama, YKK mengatakan kerja polisi terkesan ada indikasi membiarkan pelaku merasa perbuatannya benar dan kalau dipermasalahkan secara hukum menguntungkan dirinya. Disinilah polisi rasa keadilan tidak ada. Polisi sebagai penegak hukum tidak berperan seimbang dalam menangani kasus ini.
"Sungguh-sungguh kami harus kemana jika penegak hukum dalam proses hasilnya demikian. Kami orang kecil buta hukum dan punya harapan ada tindakan hukum yang adil dari kepolisian sangat jauh harapan kami. Kami sangat mengharapkan ada langkah hukum yang arif, berpihak pada semua orang, termasuk kami orang kecil tak berdaya. Ini diskriminasi. Kami mohon ada rasa keadilan dengan pertimbangan hukum yang berpihak kepada kami. Kasihan jika Oma sendiri keluar masuk rumah ini yang juga berhadap dengan rumah pelaku selalu merasa terbeban. Karena polisi tidak bertindak lebih dari yang kami kehendaki," ujar YKK.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-2 yang pada poin ketiga intinya bahwa laporan hasil penyidikan kasus tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan proses hukum diperadilan melainkan sebagai informasi dari laporan saudari. Kemudian pada poin keempat, kurang lebih berisi bila saudari ingin mendapat informasi lebih jauh silakan hubungi penyidik / penyidik pembantu dengan dengan dituliskan nama-nama dan nomor hp.
Menurut YKK hal yang sama dengan SP2HP pertama ini tidak memberikan kepastian hukum. Bahkan terkunci dengan kalimat tidak bisa digunakan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami bingung pihak kepolisian maunya apa. Jangan sampai seperti selama ini, hampir setiap Minggu saya pergi ke kantor ingin dapat informasi sebagaimana dalam surat mereka jawabannya terkesan dibuat-buat. Ini terlihat mau ulang lagi membuat laporan kami tidak jelas. Padahal kami mau tak hanya diangkat tindak pidana penghinaan, tapi juga ancaman sesuai laporan kami," ujarnya.
Sementara itu Ketua Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM), Agus Bajo merasa kesal dengan penangan laporan kasus ini. Dalam memberikan keterangannya kepada media sehari sebelum penyampaian SP2HP Polresta Kupang Kota kedua, beliau mengatakan, "Saya sebagai Ketua KKBM bersama masyarakat Maumere sangat kecewa dengan pelayanan di Polresta Kupang Kota yang tidak bagus dan tidak menanggapi secara cepat dengan apa yang di alami oleh masyarakat. Masyarakat dituduhkan kemudian di ancam dan langsung masuk ke dalam rumah. Dan kita sudah laporkan ke Polres tetapi responnya lamban sekali, itu yang membuat kita kecewa."
Agus Bajo Ketua KKBM menilai cara Kepolisiaan Resort Kupang Kota lemah dalam pelayanan kepada masyarakat. Dikatakannya seharusnya kepolisian di zaman sekarang harus lebih kompetitif dalam pelayanan.
"Kenapa ya? dari pihak keamanan begitu lemah untuk melayani masyarakat, seharusnya mereka lebih cepat respon. Apalagi seorang janda yang tidak punya apa-apa," ujar Ketua KKBM.*(usgo)