KEPALA DESA OEMANU KABUPATEN TTU WAJIB TERBUKA TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA


Germanus S. Attawuwur, Wakil Ketua KIP NTT 


Setelah membaca rilis berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online yang berjudul:”Masyarakat Desa Oemanu Duduki Kantor Desa Minta BPD Dan Kepala Desa Terbuka Soal Pengelolaan Dana Desa, maka dengan ini, Komisi Informasi Provinsi NTT melalui Wakil Ketua, Germanus Attawuwur menanggapi berita tersebut dari sisi Keterbukaan Informasi Publik.


Bahwa Desa adalah Badan Publik karena desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena desa merupakan badan publik maka kepala desa wajib menyediakan seluruh informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa  Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Hal senada juga diperintahkan oleh Pasal 86 ayat (4) Undang-undang  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Sistem informasi Desa yang meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan wajib disampaikan kepada publik. Hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa adalah salah satu bentuk pengawasan masyarakat desa terhadap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (1).


Persoalan sebagaimana yang diberitakan melalui media online adalah bukti bahwa  masyarakat yang sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan tidak didapatkan dari perangkat desa. Karena itu maka sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 hurud d, Undang-Undang Desa.


Selain itu, Kepala desa juga melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-undang Desa yang mengatur bahwa  Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa. Perintah Pasal ini selaras dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) tentang Standar Layanan Informasi Desa yang mengatur bahwa Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa.


Bila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Desa maka patut diduga, sedang terjadi praktek pemerintahan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, seagaimana sudah disampaikan oleh kelompok masyarakat Desa Oemanu. 


Maka dengan ini Komisi Informasi Provinsi menghimbau kepala desa dan aparatnya untuk menyampaikan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, karena itu adalah salah satu pemenuhan hak asasi masyarakat. Bila tidak diberikan akses terhadap informasi sebagaimana disebutkan dalam berita yang sedang beredar itu maka itu adalah salah satu bentuk pembangkangan Kepala Desa terhadap dua undang-undang sekaligus dan juga terkategori sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Kepada masyarakat Oemanu yang merasa haknya untuk mendapatkan informasi publik  tidak dipenuhi oleh Kepala Desa maka dihimbau agar melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat mensengketakan informasi publik tersebut kepada Komisi Informasi Publik  Provinsi Nusa Tenggara Timur. *(gr)   






Iklan

Iklan