968 Unit Ranmor di Sumba Timur, dapat Amnesty PKB Tahun 2024

Waingapu, mutiara-timur.com // SELAMA Pelaksanaan Amnesty Pajak Kendaraan bermotor, periode 20 Mei sampai dengan 29 Juni 2024, saat penutupan loket terakhir tercatat sebanyak 968 unit kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat yang mendapat keringanan atau Amnesty Pajak kendaraan.

Keringanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 20 Tahun 2024. Keringanan meliputi, Pembebasan Seluruh denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-K B) kedua dan seterusnya.

Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 20 persen, khusus kepada pemilik kendaraan yang mutasi kendaraan dari luar wilayah ke dalam Provinsi NTT, diskon 5 persen kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan, melalui payment online, yaitu Payment Bank NTT dan Aplikasi Signal.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah, Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS  di sela-sela penutupan loket pelayanan Samsat, pada hari terakhir pelaksanaan Amnesty Pajak Kendaraan bermotor Tahun 2024, di Kantor Samsat Sumba Timur, pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Okto Mare, sapaan akrab Oktavianus Mare, SS, menambahkan bahwa dari total jumlah kendaraan yang mendapat Amnesty, 41 unit diantaranya adalah kendaraan plat luar wilayah yang mutasi masuk ke dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, selama masa Amnesty.

Dikatakannya bahwa, pemilik kendaraan plat luar wilayah, yang beroperasi di Wilayah Sumba Timur, kurang optimal memanfaatkan masa Amnesty untuk mengalihkan ke alamat NTT atau Sumba Timur.

Ia menyayangkan kendaraan plat luar, jumlahnya hampir sebanding dengan kendaraan yang telah beralamat Sumba Timur. Kendaraan - kendaraan tersebut, tidak berkontribusi  untuk peningkatan PAD.

Selain itu, menguras jumlah quota Bahan Bakar minyak (BBM), karena alokasi jumlah quota BBM berdasarkan jumlah potensi kendaraan, yang sesungguhnya diperuntukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang telah beralamat NTT atau Sumba Timur.

Oleh karena itu, Ia mengajak kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor berplat luar wilayah yang ada di daerah ini, agar segera mengalihkan alamat, sehingga memiliki tanggungjawab dan kontribusi membangun daerah, dari pajak yang dibayarkan. (Okt).

Iklan

Iklan