Ching Mei Beri Hak Jawab Atas Pemberitaan Hak Milik Tanah 3,8 Ha Desa Wairterang Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka

Mutiara-timur.com || TERKAIT pemberitaan yang dilansir oleh media mutiara timur.com pada tanggal 21 Agustus dan 23 Agustus 2024, perlu kami luruskan sebagai berikut: Bahwa pemberitaan yang dilansir oleh media mutiara-timur.com pada tanggal 21 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa saya (Cing Mei) telah memalsukan dokumen tanah seluas 3,8 Ha di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka adalah tidak benar. Tanah tersebut diperoleh dari hasil jual beli antara saya dengan Bapak Archiles, yang merupakan pemilik tanah tunggal, tanpa ahli waris siapapun.

Tanah tersebut dibeli melalui suatu proses yang panjang, di mana pemilik tunggal atas nama Archiles Kaka menjualnya kepada saya sebagai pembeli, yang disaksikan langsung dan dilakukan melalui akta notaris. Perlu diketahui bahwa pemilik sendiri yang menghadap notaris untuk menjualkan tanah miliknya kepada saya, tanpa paksaan oleh pihak manapun.

Melalui hak jawab ini, saya meminta kepada narasumber yang menuding saya melalui pemberitaan yang dilansir media mutiara timur untuk bertanggung jawab dan membuktikan tuduhannya bahwa saya memalsukan dokumen tanah tersebut. Jika tidak, maka sebagai korban atas pemberitaan tersebut, saya akan menempuh jalur hukum.

Dalam media tersebut juga disebutkan bahwa keluarga Parera yang tinggal di Kota Uneng mengaku kaget, kecewa, dan penuh curiga. Saya menilai hal ini tidak rasional dan menunjukkan ketidaktahuan terkait jual beli tanah tersebut, karena saya sebagai pembeli telah memiliki dokumen tanah yang sah. Perlu diketahui bahwa dokumen yang saya miliki adalah hasil jual beli antara pemilik tanah yang sah atas nama Archiles, yang merupakan anak tunggal.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa saya sebagai pembeli menutupi persoalan tersebut ketika keluarga mencari tahu. Perlu saya jelaskan bahwa dalam jual beli tanah tersebut, tidak ada keterkaitan dengan hak tanah tersebut karena Archiles adalah pemilik tunggal. Pertanyaan sederhananya adalah mengapa selama Archiles almarhum masih hidup, pihak-pihak yang mengaku mempunyai hak atas tanah tersebut tidak mempersoalkannya?

Tudingan bahwa saya menyembunyikan masalah ini perlu saya jelaskan bahwa tudingan tersebut adalah keliru dan tidak penting bagi saya, karena penuding bukan pemilik tanah seperti yang dijelaskan oleh Archiles almarhum. Bahwa sertifikat yang saya miliki adalah prosedural dan sesuai dengan UU serta peraturan yang narasumber sampaikan tentang kepemilikan tanah. Atas penyampaian ini, semakin yakinlah bahwa narasumber sama sekali tidak paham dalam proses jual beli tanah.

Terkait tuduhan bahwa BPN dan notaris tidak transparan kepada yang mengaku sebagai keluarga atau sepupu, menurut saya hal itu merupakan hak privasi seseorang atau lembaga yang dilindungi oleh UU. Dengan demikian, siapapun yang bukan merupakan pemilik sah atau ahli waris tidak berhak untuk mengklaim sebagai pemilik tanah.

Dalam pemberitaan tersebut terdapat tudingan bahwa saya sebagai pembeli melakukan perampasan. Maka perlu saya sampaikan bahwa ini merupakan pernyataan yang konyol. Saya meminta untuk membuktikan kapan saya melakukan perampasan tanah tersebut.

Berita yang dilansir oleh media mutiara timur.com pada tanggal 23 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa ada dugaan mafia sertifikat yang dilakukan oleh saya sebagai pembeli tanah tersebut, maka saya meminta narasumber untuk membuktikannya secara hukum bahwa saya telah melakukan mafia tanah.*()


Iklan

Iklan