OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Oleh: Germanus S. Attawuwur 


I. CATATAN PERJALANAN

Catatan perjalanan ini, adalah perjalanan pulang kampung untuk kedua kalinya di tahun ini. Pertama kali perjalanan dilakukan di bulan Mei 2024. Dan ini adalah perjalanan kedua saya.

Perjalanan pulang kampung berturut-turut dilakukan berkenaan dengan rencana menghantar kembali tulang-tulang almahrum ayah Bernardus Beda Wuwur, setelah 9.6 tahun beliau dikebumikan di Kupang, Tanah Timor.

Rencana menghantar kembali tulang-tulang almahrum ayah adalah pemenuhan janji saya sebelum beliau menghembuskan nafasnya yang terakhir. Menghantar kembali tulang-tulang ayah sekaligus juga adalah bentuk penghayatan saya pada Firman Tuhan yang keempat:" Hormatilah Ibu Bapamu." Orangtua tidak saja dihormati dikala masih hidup tetapi pula ketika mereka telah tiada.

Menghantar kembali tulang-tulang ke kampung halaman adalah tradisi Lamaholot, tetapi ritus ini mempunyai dasar biblis. Jadi menghantar pulang tulang belulang memiliki tradisi Alkitabiah. Dicatat, 400 tahun kemudian, ketika orang Israel meninggalkan Mesir untuk pergi ke tanah Kanaan, *mereka membawa tulang-tulang Yusuf* (Kel.13:19; Yos.24:32) sebagaimana diminta sendiri oleh Yusuf (Kej.50:24-25).

II. MENYELAM SAMBIL MINUM AIR.

Perjalanan kembali ke kampung tidak sekedar untuk urusan keluarga semata, tetapi juga untuk kepentingan lembaga di mana saya mengabdikan diri.

*Komisi Informasi*, lembaga negara yang dibentuk menurut perintah UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Provinsi NTT baru dibentuk tahun 2019. Jadi dia relatif baru. Karena itu orang belum mengenal lembaga ini. Padahal lembaga ini hadir untuk mememenuhi Hak Asasi Manusia dalam mendapatkan Informasi (Pasal 28 F UUD1945 dan Pasal 14 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM). Pemenuhan hak  untuk turut berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan agar pemerintahan itu berjalan secara transparan, akuntabel dan partisipatif untuk mendukung Reformasi Birokrasi agar terhindar dari praktek KKN. Jadi, perjalanan kembali ke kampung adalah juga untuk melakukan desiminasi tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada Lingkup Pemda Kabupaten Lembata yang rencananya akan dibuka oleh Pj. Bupati Lembata Paschalis Tapobali, ST, MT. Kegiatan ini akan dihadiri juga oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Lembata. Para kades juga urgen dihadirkan karena UU No.6 tahun 2014 tentang Desa mewajibkan setiap desa membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dan membuat Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.

III. OLE-OLE UNTUK CALON PEMIMPIN.

Dalam perjalanan itu saya melihat dan menikmati langsung jalan di daerah pesisir pantai selatan Lembata. Para penumpang bercanda ria di dalam bis kayu tatkala menyusuri jejalanan beraspal. Namun, serentak mereka terlihat tegang bila bis kayu itu melewati jalan berdebuh. Debu menerpah mata. Perih terasa. Sementara itu adrenalin mereka terpacu dengan kondisi jalan yang sempit dan belum beraspal. Jalan itu, kadang liku berkelok, lalu terjal menantang. Di bawah sana, batu-batu pantai berdiri dengan pongahnya. Tercatat, sudah tiga kali di ruas jalan itu terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa. Jalan itu belum diaspal dan belum pula dibuatkan pemeleh/pembatas. Belum lagi, pada bagian jalan yang lainnya harus dibuatkan talud sedemikian tinggi untuk menahan longsoran di musim hujan. 

Entahkah sampai kapan anak-anak Lembata Selatan ini menunggu dalam derita? Mereka sempat tersenyum sumringah di kala mendengar bahwa jalan itu adalah Jalan Provinsi, yang di bawah gubernur Victor Bungtilu Laiskodat menjadi perhatian prioritas karena sebagai penghubung destinasi Wisata Desa Lamalera. Namun sayang, senyum anak-anak Lembata Selatan lepas sirna bersama purnabhakti sang gubernur.

Jalan penuh deruh debu batu berkelikir sekitar 10 Km, sedang menunggu komitmen politis dan gebrakan populis para pemimpin. Kapankah jalan kami diaspal? Pertanyaan inilah menjadi ole-ole dari kampung Selatan Lembata untuk para pemimpin di periode 2024-2029. *()

Iklan

Iklan