Pertama Terjadi di Indonesia: Desiminasi Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik Desa Dihadiri Semua Perangkat Pemerintah

Lewoleba, mutiara -timur.com //PERTAMA kali di Indonesia desiminasi keterbukaan informasi  publik dan standar layanan informasi publik desa  serentak dihadiri seluruh perangkat pemerintah  Kabupaten, Kecamatan hingga pemerintah Desa se- Kabupaten Lembata.

Desiminasi ini dalam rangka menyongsong Hari Lahirnya Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) yang kelima,  pada tanggal 28 Agustus dan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang dirayakan setiap tanggal 29 September. 

Kegiatan ini juga sebagai bentuk perwujudan dari nilai dan semangat peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 yang bertemakan, Nusantara Baru Indonesia Maju, termasuk  peringatan HUT Otonomi Daerah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Karena itu KIP NTT menggandeng Pemerintah Kabupaten Lembata untuk melaksanakan kegiatan Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik Dan Standar Layanan Informasi Publik  (SLIP) Desa yang dihadiri oleh seluruh Assisten Setda Lembata, Pimpinan OPD, Para Camat dan seluruh Kepala Desa se-kabupaten Lembata. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lembata pada hari Jumat, 9 Agustus 2924.

 Desiminasi dibuka oleh Yos Raya Langoday, Kepala BPMD Kab.Lembata, mewakili Penjabat Bupati Lembata, Pascalis Ola Tapobali, ST., MT, yang sedang mengikuti kegiatan rakor kepala daerah di IKN.

Dalam sambutan pembukaannya, Putra Ileape itu mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi adalah salah satu misi Nawacita presiden Jokowidodo yang harus diejahwantakan pada setiap level/ tingkatan pemerintahan demi terwujudnya good governance. 

Implelementasi Reformasi Birokrasi dalam semangat keterbukaan informasi publik itu akan diawasi dan dikawal oleh sebuah lembaga negara yang disebut dengan nama *Komisi Informasi* yang oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 memberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan undang-undang ini serta menerima, memeriksa dan menyelesaikan sengketa informasi publik.

Maka Reformasi Birokrasi pada setiap Badan Publik Pemerintahan dalam pelaksanaannya harus menerapkan Keterbukaan Informasi Publik yang ditandai dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk menyiapkan informasi publik yang wajib diumumkan setiap saat, informasi publik yang bersifat serta merta dan informasi publik secara berkala serta informasi publik yang dikecualikan. Karena itu beliau mengharapkan agar pasca mengikuti kegiatan ini setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Desa, wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Germanus Attawuwur, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik memberikan apresiasi kepada Bupati dan pemerintah Lembata yang telah berkolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk membuat kegiatan yang bermartabat ini.

Selanjutnya, alumnus STFK Ledalero itu mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan untuk menghindari terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam pemerintahan.

Reformasi Birokrasi perlu dimaknai sebagai sebuah perubahan paradigma pelayanan kepada publik secara transpan, akuntabel dan partisipatif, dengan mengandalkan partisipasi publik dalam seluruh rencana, pelaksanaan dan evaluasi program-program pemerintahan. Maka, masyarakat memiliki hak untuk turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan negara agar tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bagaimana dengan praktek Reformasi Birokrasi dalam semangat keterbukaan informasi publik di Lembata? Faktanya, kata Germanus, ada kasus korupsi telah menjerat beberapa pejabat pemerintah di lingkup pemerintah kabupaten dan kepala desa, serta kontraktor yang akhirnya mendekam di penjara.

Selain itu, ada nuansa nepotisme dalam proses seleksi lelang jabatan terbuka untuk eselon II yang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. 

Perlu dicatat juga bahwa bahwa pada tahun 2022 Komisi Informasi telah menyelesaikan sengketa informasi antara Ahmad Bumi Lower n Partners melawan Kepolisian Resort Lembata terkait dengan dugaan pembunuhan seorang guru di Lembata. 

Lebih lanjut, khusus kepada para kepala desa se-kabupaten Lembata, putra Warawatung kecamatan Nagawutung itu mengatakan, keterbukaan informasi publik tidak cukup dengan hanya memasang baliho tentang Rincian Penggunaan Dana Desa, tetapi lebih dari itu, setiap desa diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dan juga wajib membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.

Untuk mengawasi tata kelola pemerintahan agar selalu berada pada rel keterbuaan informasi publik maka Germanus mengatakan perlulah dibentuk Komisi Informasi Kabupaten Lembata. Sementara itu terkait dengan penyusunan PerDes tentang Keterbukaan Informasi Desa, beliau mengatakan bahwa  sebelum lembaga negara ini dibentuk di Lembata, Germanus menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi NTT siap menjadi fasilitator pembentukan PPID desa dan PerDes Keterbukaan Informasi Publik Desa. *(go)

Iklan

Iklan