Mutiara-timur.com || DR. Samuel Haning, S.H., MH Komisaris Utama (Komut) Perusahan Daerah PT. Flobamor Laporkan Alex Koro ASN Plt. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur di Polda NTT terkait kasus pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh Samuel Haning kepada media di Polda NTT sore menjelang malam pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Saya datang ke Polda NTT melaporkan seseorang Plt. Kepala Bidang tertentu di Kantor Gubernur berinisial AK dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik saya," ungkap Sam Haning sapaan akrabnya.
Dugaan pencernaan nama baik ini telah viral di koran Viktor News, dengan pernyataan terlapor bahwa Komisi Utama Perusahaan Daerah PT. Flobamor, Samuel Haning telah diganti. Padahal belum ada pergantian, sebab proses pergantian harus melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan PT. Flobamor.
"Dugaan pencemaran nama baik saya oleh personil Plt. Kepala Biro kantor gubernur, AK telah memviral di medsos, koran cetak bukan media elektronik mengenai saya diberhentikan dari Komisaris Utama sesuai prosedur. Saya memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengklarifikasi tentang kebenaran itu.
Akibat terlapor Aleks Koro tidak menggubris permintaan beliau untuk klarifikasi dan terasa sangat merugikan pribadinya, maka ruang hukum Polda NTT dipakai proses hukum demi keadilan.
"Ternyata yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apa yang saya berikan waktu selama tiga kali dia puluh empat jam. Oleh karena itu, saya datang ke Polda NTT untuk melaporkan juga menyampaikan pernyataan-pernyataan yang sangat merugikan saya sebagai pribadi," ujar Ketua BPH UPG NTT 1945.
Laporan yang disampaikan Sam Haning atas perbuatan Aleks Koro dikenakan pada KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Saya menggunakan laporan dengan 310, 311 dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikannya ke publik," tuturnya.
Lanjutnya bahwa laporan dugaan kasus ini berdasarkan pasal 310, 311 dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya serahkan dan percaya laporan ini pada APH untuk menjalankan fungsi sebagai penyidik dan penyelidik biar tuntas kasus ini,
dan saksinya adalah yang pertama Pj. Gubernur Ayodhya Kalake, Assisten 3 Samuel Halundaka Dan Frans Kelen dari Komisaris Koperasi Praja Mukti, " tutup Sam Haning. *(go)