Mutiara-timur.com || YAYASAN Misi Agape dalam rencana pembangunan Sekolah Kristen Hosana tingkat dasar, PAUD, SD, SMP, SMA mengalami kendala akibat dokumen status kepemilikan hak atas tanah belum ada perubahan status hak kepemilikan.
Demikian Rudy Tonubesi, SH, M.H., Kuasa Hukum Yayasan Misi Agape dalam keterangan kepada tim media di Polda NTT Senin, (21/10/2024).
"Dugaan saya terkendalanya pengurus Yayasan Misi Agape membangun sekolah Kristen Hosana tingkat dasar terhambat oleh Jerry Manafe yang tidak komit untuk penyelesaian perubahan status kepemilikan tanah kepada Yayasan Misi Agape, status kepemilikan tanah tersebut dengan nomor sertifikat M302 yang terletak di jalan SK Lerik Kelurahan Kelapa Lima secara dokumen masih atas nama 5 orang dan salah satunya Jerry Manafe," ungkap Rudy.
Disampaikan Rudy Tonubesi, bahwa tanah Yayasan Misi Agape ini seluas kurang lebih 5000 meter persegi yang dibeli dengan uang yang bersumber dari gereja GMIT Agape atau uang jemaat senilai Rp. 800 juta dan sudah dikembalikan oleh pengurus yayasan waktu itu.
"Tanah yang terletak di jalan SK Lerik Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu saat dibeli secara administrasi menggunakan nama 5 orang, salah satunya Jerry Manafe karena dia adalah Ketua Yayasan dan Ketua Majelis GMIT Agape pada waktu itu, dan dalam perjanjian jual beli bahwa tanah itu segera dibalik nama setelah Yayasan Misi Agape Kupang mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh kementrian Hukum dan HAM," ucapnya.
Kuasa hukum kawakan Kota Kupang ini juga memberikan keterangan lebih lanjut, bahwa proses penyelesaian masalah aset Yayasan Misi Agape sebelumnya ditanggal 6 April 2024, dan waktu itu ada kesepakatan antara Jerry Manafe bersama Pengurus baru menuntaskan dan menyerahkan semua aset milik Yayasan Misi Agape baik berupa emas, uang, tanah dan dokumen status hak atas tanah.
"Spirit kebersamaan waktu itu terbukti dengan adanya penyerahan emas, uang dan dokumen tanah. Namun tanah ini belum tuntas karena sertifikat atau dokumen hak atas tanah belum dilakukan perubahan status menjadi hak guna bangunan atas nama Yayasan Misi Agape di Notaris,"kata Rudy.
Pada hal Jerry Manafe pada waktu itu sendiri mengantar berkas hukum untuk perubahan status hak milik atas tanah atau balik nama atas nama Yayasan. Tapi dalam perjalanan setelah notaris sudah mempersiapkan dokumen perubahan nyatanya Jerry Manafe tidak serius atau beritikad baik ke notaris untuk proses tersebut.
"Ini terlihat memberikan kesan beliau ingin menghambat proses kepemilikan tanah Yayasan. Sementara pengurus Yayasan sekarang ingin membangun sekolah dan persyaratan hukumnya harus legalitas tanah yang jelas. Jadi dugaan saya Jerry Manafe terkesan berupaya menghambat pembangunan sekolah Kristen Hosana oleh Pengurus Yayasan Misi Agape sekarang," tutupnya.
Sementara Jerry Manafe ketika tim media berusaha menghubungi melalui telpon WhatsApp dan pesan singkat untuk konfirmasi dan klarifikasi namun tak bisa terhubungi sampai berita ini diturunkan.**(Tim)