Foto: Viktor Nekur, SH, Kuasa Hukum SARR |
Sikka, mutiara-timur.cpm || MENJELANG penetapan hasil Pilkada Sikka 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR), resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara elektronik melalui e-DKP3 pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Benar, kami sudah ajukan permohonan ke MK. Pokok permohonan yang kami ajukan adalah perselisihan hasil Pilkada Sikka 2024, yang mana dalam permohonan tersebut terdapat pelanggaran yang bisa memengaruhi hasil Pilkada," ujar Viktor Nekur, SH, salah satu kuasa hukum Paket SARR dari Kantor Advokat Jagat Radjawane, saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Viktor menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta MK. "Kami diminta melengkapi beberapa persyaratan, dan hari ini adalah batas terakhir. Semua persyaratan sudah rampung," tambahnya. Ia berharap MK dapat meregistrasi gugatan tersebut agar dugaan pelanggaran Pilkada dapat diungkap secara terang benderang.
Di sisi lain, Ketua KPU Sikka, Herimanto, menjelaskan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Sesuai ketentuan, KPU Sikka menunggu pemberitahuan dari MK. Jika tidak ada sengketa yang teregistrasi, MK akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI, lalu diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Sikka. Setelah itu, KPU Sikka akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam waktu tiga hari," jelas Herimanto.
Dengan gugatan yang sudah diajukan, proses penetapan hasil Pilkada Sikka kini sepenuhnya bergantung pada keputusan MK.*()