Kupang, mutiara-timur.com || DALAM orasi ilmiahnya pada Wisuda Angkatan Ketiga STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya perlindungan dan pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negara hukum. Dengan tegas, ia menegaskan bahwa "HAM bukan barang cetakan, tetapi hak fundamental yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan."
Dalam pidatonya, Prof. Usfunan menyoroti tanggung jawab para wisudawan sebagai lulusan bidang hukum. “Hari ini kalian dilepas ke masyarakat. Ingat, keilmuan hukum yang kalian pelajari akan diuji, bukan hanya di ruang kelas tetapi dalam kehidupan nyata. Jangan sampai dianggap hanya lulusan biasa,” ujarnya.
Konsep Negara Hukum dan HAM
Mengupas konsep negara hukum, Prof. Usfunan menjelaskan dua pendekatan utama: negara hukum model Eropa Kontinental yang menekankan asas legalitas, pembagian kekuasaan, perlindungan HAM, dan peradilan administrasi; serta konsep "Rule of Law" ala Anglo-Saxon yang menonjolkan supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan HAM melalui konstitusi.
“Perlindungan HAM tidak boleh berlebihan hingga mengganggu HAM orang lain. Segala kebebasan memiliki batasan. Contohnya, tindakan seperti bunuh diri bukan bagian dari HAM,” tegasnya.
Kritik Sosial dan Fanatisme Sempit
Prof. Usfunan juga menyoroti budaya masyarakat yang kerap merayakan sesuatu secara berlebihan hingga melupakan tanggung jawab. “Jangan hanya pesta, setelah itu malah kehilangan arah. Kalian, para wisudawan, harus menjadi contoh masyarakat yang berintegritas,” katanya.
Ia juga mengkritik fanatisme sempit dalam masyarakat yang kerap mengabaikan prinsip-prinsip HAM dan hukum. “Fanatisme yang tidak terkendali bisa merusak tatanan sosial. Pemerintah daerah perlu regulasi yang jelas untuk membatasi gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” imbuhnya.
Pesan untuk Generasi Muda
Mengakhiri pidatonya, Prof. Usfunan mengajak para wisudawan untuk memegang teguh nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Sebagai lulusan hukum, kalian harus menjadi garda terdepan dalam melindungi HAM, memperjuangkan supremasi hukum, dan menciptakan keadilan. Ingat, hukum adalah alat untuk melindungi, bukan senjata untuk menindas,” pesannya.
Pidato ini menjadi pengingat bahwa HAM bukanlah barang cetakan yang bisa dibuat sesuai selera, melainkan nilai universal yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. *(usgo)