Mutiara-timur.com || Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, menyebut pemindahannya dari penjara sebagai sebuah "keajaiban" yang memberikan harapan baru. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia setelah ditemukan membawa narkotika ke Yogyakarta pada 2010.
"Bagiku ini sebuah keajaiban penuh harapan baru, ketika aku selalu berdoa dan Tuhan mengabulkan agar aku kembali bisa berkumpul dengan keluargaku," ucap Mary Jane saat diinterview salah satu jurnalis AFP di Yogyakarta Lapas perempuan.
Namun, kasusnya menarik perhatian dunia internasional karena Mary Jane mengklaim dirinya hanya korban dari sindikat perdagangan manusia. Ia mengaku diperdaya untuk membawa narkotika tanpa mengetahui isi dari koper yang dibawanya.
Setelah bertahun-tahun mendekam di penjara, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi Mary Jane demi memungkinkan proses hukum lebih lanjut di Filipina. Baru-baru ini, ia dipindahkan dari penjara ke fasilitas lain, yang disebutnya sebagai bukti bahwa doa dan dukungan keluarganya telah memberinya harapan baru.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kemungkinan adanya keadilan bagi Mary Jane. Kasusnya terus diawasi oleh berbagai organisasi hak asasi manusia yang menuntut peninjauan ulang vonis hukuman mati terhadapnya.
Perkembangan terbaru ini dianggap sebagai bagian dari kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam melawan perdagangan manusia dan jaringan narkotika internasional.*(go)