Menteri Keuangan Setujui Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025, Anggaran Rp. 81 Triliun Siap Dicairkan Awal Tahun

Foto: ilustrasi 

Jakarta, MT || Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyetujui rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025. Kenaikan gaji ini diproyeksikan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus memacu kinerja.

Menurut Sri Mulyani di salah satu media, total anggaran sebesar Rp 81 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan ini. Dana tersebut rencananya akan mulai ditransfer pada awal tahun 2025, menyusul penyelesaian regulasi terkait. 

"Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi pengelolaan SDM di sektor pemerintahan, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dengan dukungan tenaga kerja yang profesional dan sejahtera," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Prioritas Anggaran dan Perencanaan

Sri Mulyani menambahkan bahwa anggaran tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan yang mendukung produktivitas. Pemerintah telah melakukan kalkulasi matang agar kebijakan ini tidak membebani APBN.

Kenaikan gaji ini direncanakan berlaku merata untuk seluruh PNS dan PPPK di berbagai level, baik pusat maupun daerah. Implementasi kebijakan ini juga akan diawasi secara ketat untuk memastikan tepat sasaran.

Meningkatkan Kesejahteraan dan Produktivitas

Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja aparatur negara. Selain itu, langkah ini dianggap dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda untuk berkarier di sektor pemerintahan.

Dengan persetujuan ini, para PNS dan PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri menyambut kebijakan baru pada tahun mendatang. Pemerintah juga terus mendorong reformasi birokrasi untuk memastikan aparatur negara dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik. *(go).




Iklan

Iklan