Ilustrasi tersebut menggambarkan tiga kepala daerah (gubernur atau wali kota) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang melaporkan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. |
Kupang, mutiara-timur.com || PERMOHONAN Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rote Ndao Tahun 2024, dengan nomor registrasi 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan oleh pasangan Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae. Kuasa hukum pemohon adalah Birri Effendi dan Aditya Nasution. Gugatan ditujukan kepada KPU Rote Ndao.
Sementara itu, gugatan PHP Bupati Manggarai Barat diajukan oleh Christo Mario Y Panda dan Richard Tata Sontani, dengan nomor registrasi 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Muhammad Maududi dan Andi Asrun kepada KPU Manggarai Barat.
Gugatan ketiga, sengketa hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2024, terdaftar dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon, Taolin Agustus dan Yulianus Tai Bere, diwakili oleh kuasa hukum Bernard Anin dan Jeremias Haekase, menggugat KPU Kabupaten Belu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Magdalena Yuanita Wake, membenarkan pengajuan gugatan tersebut. * ( Dilansir dari berbagai sumber, diantaranya detikbali)