Anggota Polri Inisial DRD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

 

Foto: Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul

Kupang, MT 30 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima tersangka berinisial DRD beserta barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

DRD, yang merupakan anggota Polri, dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, juncto Pasal 379a KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Demikian hal ini diutarakan Kasie Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul kepada awak media, Kamis, (30/01/29) di kantor Kejari Kota Kupang.

Dikatakannya, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Desember 2024. DRD kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 30 Januari hingga 18 Februari 2025.

"Untuk masalah pokok material perkara ini, nanti akan terungkap secara terang-benderang di persidangan," ujar Sitompul.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup rekening koran, yang diduga berkaitan dengan transaksi yang merugikan korban. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap bagaimana tersangka menjalankan aksinya dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kejari Kota Kupang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini hingga persidangan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dakwaan yang akan dijatuhkan kepada tersangka DRD. *(go)


Iklan

Iklan