Kupang, MT - Ketua Komisi V DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, Muhammad Supriadin Puarake, menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dan pemerintah terhadap Bank NTT untuk mempertahankan statusnya sebagai bank umum. Hal ini disampaikan dalam pembahasan lima ranperda strategis tahun 2025 yang digelar Senin (13/01/25).
Muhammad Supriadin Puarake menyatakan bahwa Bank NTT, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Timur, memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui deviden.
"Kita sebagai masyarakat NTT harus mendukung Bank NTT sebagai wajah kita untuk memperoleh PAD dan deviden yang baik. Jadi, kita harus menjaga," ujar Supriadin.
Terkait penyertaan modal, Supriadin menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp150 miliar akan disalurkan secara bertahap, tidak sekaligus dalam satu APBD murni. "Penyertaan ini bertujuan untuk memenuhi saldo inti sebesar Rp700 miliar yang ditetapkan OJK. Jika tidak dipenuhi, status Bank NTT bisa turun menjadi BPR," tegasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya kolaborasi antara Bank NTT dan Bank Jatim untuk memastikan status Bank NTT sebagai bank umum tetap terjaga. "Kita perlu langkah cepat seperti kerja sama dengan Bank Jatim sebagai penjamin saldo inti. Ini wajib agar Bank NTT tidak turun peringkat," jelasnya.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari rekomendasi hasil kajian mendalam yang dilakukan DPRD bersama pihak terkait. "Kinerja Bank NTT sebenarnya cukup baik, namun aturan saldo inti OJK harus dipenuhi untuk memastikan keberlanjutan operasionalnya," katanya.
Supriadin juga mengingatkan pentingnya menjaga kendali saham mayoritas oleh Pemerintah Provinsi NTT. "Sebagai pemegang saham pengendali, kita harus memastikan bahwa kendali Bank NTT tetap di tangan kita, bukan dikuasai pihak lain," tambahnya.
Ia mengapresiasi kinerja jajaran manajemen Bank NTT saat ini yang dinilai mampu memberikan kontribusi positif bagi provinsi. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan ke depan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain membahas penyertaan modal daerah pada Bank NTT, DPRD NTT juga membahas ranperda lainnya, seperti ranperda tentang bantuan hukum, tugas dan izin belajar, penanaman modal, serta transportasi. Rangkaian pembahasan ini merupakan bagian dari agenda strategis DPRD NTT untuk memperkuat pembangunan di berbagai sektor pada tahun 2025.
"Penyertaan modal ini tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga eksistensi dan daya saing Bank NTT di tengah kompetisi industri perbankan," tutupnya.*(go)