Sumber foto: google |
Jakarta, MT – Sidang sengketa Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan momen yang mengejutkan publik. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Vicoas Trisula Amalo dan Bima Fanggidae, justru mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi diri mereka sendiri dari proses Pilkada. Langkah ini dianggap tidak lazim dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Kuasa hukum paslon nomor 2 menyampaikan permohonan tersebut pada sidang yang digelar pada 21 Januari 2024. Dalam permohonannya, mereka secara eksplisit meminta diskualifikasi.
"Bahwa ketidakjelasan berikutnya yang didalilkan Pemohon adalah meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu untuk mendiskualifikasi dirinya sendiri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2," demikian salah satu isi permohonan yang dibacakan di persidangan.
Keanehan tak berhenti di situ. Dalam eksepsi yang diajukan oleh Termohon, terungkap bahwa dasar hukum yang dipakai Pemohon sudah tidak berlaku lagi.
“Bahwa Pemohon dalam menguraikan dalil permohonan merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi, yaitu PMK Nomor 6 Tahun 2020, sehingga dalil-dalil permohonan tersebut gugur demi hukum dan tidak memiliki landasan hukum,” ungkap Termohon saat menyampaikan keberatan.
Langkah yang diambil oleh pasangan calon nomor 2 ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Banyak yang bertanya-tanya apa motif di balik permohonan diskualifikasi diri tersebut. Beberapa pihak bahkan menyebut langkah ini sebagai "dunia terbalik," karena justru penggugat sendiri yang meminta untuk didiskualifikasi.
Proses hukum yang tidak biasa ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai preseden unik dalam sejarah Pilkada. Sidang berikutnya diprediksi akan terus menarik perhatian karena adanya kejanggalan dalam gugatan serta respons dari pihak-pihak terkait.*(go)