Penggugat Endang Sidin Tak Mampu Hadirkan Saksi, Sidang Ijazah Wakil Bupati Pilkada Rote Ndao Ditunda

Kupang, MT - Sidang terkait dugaan ijazah tidak sah Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 Rote Ndao yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin (21/01/2025) harus ditunda. Penundaan terjadi setelah Endang Sidin, penggugat tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir, mempertanyakan kesiapan saksi dari pihak penggugat. Namun, Endang Penggugat berdalil bahwa saksi tidak dapat hadir karena tidak ada kapal penyeberangan dari Rote ke Kupang. Fakta di lapangan menunjukkan jadwal penyeberangan ASDP tetap berjalan normal. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 3 Februari 2025.

Lesly Andelson Lay, SH, anggota tim kuasa hukum tergugat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala bukti dan saksi yang diperlukan untuk memperkuat posisi hukum kliennya. “Siapa yang mendalilkan sesuatu harus membuktikannya. Jika penggugat tidak menghadirkan saksi, kerugian sepenuhnya ada pada pihak mereka sendiri,” ujar Lesly kepada media.

Selain itu, Lesly juga menyoroti adanya dugaan tekanan terhadap salah satu saksi dalam pemeriksaan sebelumnya. "Semua keterangan yang diberikan di bawah tekanan tidak memiliki nilai pembuktian. Saksi harus bebas memberikan pernyataan sesuai fakta tanpa paksaan," tegasnya.

Lesly menambahkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan sebenarnya telah melalui verifikasi resmi oleh pejabat yang berwenang sejak tahun 2014 dan bahkan digunakan dalam pemilu sebelumnya tanpa kendala. "Kami telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan legalitas ijazah tersebut, termasuk dokumen legalisasi dari dinas terkait pada tahun 2024," katanya.

Kuasa hukum tergugat juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin. Menurutnya, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena gugatan atas nama masyarakat umum tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Persidangan mendatang akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan saksi yang lebih lengkap. "Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mematuhi asas-asas hukum yang berlaku," pungkas Lesly. *(go)





Iklan

Iklan