Permohonan Intervensi 2 Pj. Bupati Rote Ndao Ditolak: Endang Sidin Tak Mampu Buktikan Klaim Ijazah Palsu

Kupang, MT — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang secara resmi menolak permohonan intervensi 2 yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao melalui Endang Sidin. Sidang yang berlangsung pada Senin, (13/01/25) itu menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Apri Moy Dude Lusi, salah calon Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao terpilih yang kini tengah menjadi perhatian.

Ketua Tim Kuasa hukum Apri Moy, John Rihi, SH  menyatakan, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Endang Sidin justru memperkuat keabsahan ijazah kliennya. 


"Hari ini kita sudah membuktikan bahwa ijazah yang digunakan oleh klien kami adalah dokumen asli. Bahkan, jika ada pihak yang menuding ijazah itu palsu, kami meminta mereka menunjukkan bukti asli yang menyatakan sebaliknya," tegas John Rihi didampingi anggota tim Kuasa Hukum Apri Moy Dude Lusi Dethan kepada awak media.


Sementara Yance Tobi Mesah, SH anggota tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa tuduhan penggunaan ijazah palsu ini terkesan tidak berdasar dan hanya mencemarkan nama baik kliennya. 


"Kami yakin bahwa tuduhan ini dibuat untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Dalam hukum, pihak yang menuduh harus dapat membuktikan klaimnya. Sampai saat ini, tidak ada bukti nyata yang mendukung tuduhan tersebut," ungkap Yance Mesah.


Yance Mesah juga lebih jauh  memberikan penjelasn, bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak penggugat sebagian besar hanyalah fotokopi, beberapa di antaranya bahkan telah dicabut keabsahannya oleh lembaga terkait. 


“Ada surat-surat yang digunakan untuk mendukung tuduhan mereka, tetapi surat itu sudah dicabut sebelumnya. Ketika surat itu dicabut, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya gugur," kata Yance.


Demikian pula anggota  tim Kuasa Hukum berikutnya, Lesly Andelson Lay, SH  berpendapat,  sidang dugaan ijasah palsu oleh  permohonan Intervensi 2 Hakim menolak juga dengan  sendirinya termasuk gugatan dari Endang Sidin yang tidak mampu membuktikan kebenaran ijasah palsu. Karena itu Majelis hakim PTUN Kupang memutuskan untuk menolak permohonan intervensi 2. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap perkara ini.


“Asas hukum sangat jelas, yaitu interest no action. Artinya, hanya pihak yang memiliki kepentingan langsung yang berhak mengajukan gugatan. Dalam kasus ini, Endang Sidin bukanlah bagian dari lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, bukan pula pasangan calon atau pihak yang dirugikan secara langsung. Dengan demikian, penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara ini,” tegas Lesly A. Lay.


Tommy Jacob, SH bagian dari  Anggota tim kuasa Hukum  mengguatkan pernyataan Ketua Tim dan kedua anggota tim, bahwa hakim juga menyoroti bahwa ijazah yang dipermasalahkan telah digunakan dalam berbagai kesempatan resmi, termasuk untuk keperluan administrasi pemerintahan.


 “Jika ada yang meragukan keaslian dokumen, maka pembuktian harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Sampai saat ini, dokumen tersebut tetap sah secara hukum,” ucapnya.


Tommy Jacob pada kesempatan ini pula menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah hukum untuk memastikan nama baik kliennya tidak tercemar. 


"Kami tidak hanya akan membela klien kami di pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak yang membuat tuduhan palsu ini bertanggung jawab secara hukum. Ini bukan hanya tentang Apri Moy, tetapi juga tentang keadilan dan kebenaran," tegasnya.


Ia menambahkan, bahwa tuduhan ijazah palsu ini baru mencuat setelah Apri Moy selalu Calon Wakil Bupati Rote Ndao telah terpilih bersama calon Bupati untuk memimpin Rote Ndao 5 tahun ke depan, dan juga selama ini Apri Moy telah menggunakan ijazah tersebut untuk berbagai kepentingan termasuk menduduki beberapa posisi strategis.


  "Yang menjadi pertanyaan, mengapa ini baru dibahas sekarang? Ijazah tersebut sudah lama digunakan dalam banyak hal, termasuk untuk kepentingan resmi. Kami percaya ini hanya isu yang sengaja diangkat untuk kepentingan tertentu," pungkasnya.


Pernyataan Tim Kuasa hukum ini sesuai  sidang perkara tersebut digelar di PTUN Kupang yang dipimpin oleh Hakim  Utama, Ketua Majelis, Sudarti Kadir, yang didampingi 

Mihammad Zainal Abidin, Hakim Anggota dan

Spyendik Bernadus Blegur, Hakim Anggota. *(go)



Iklan

Iklan