KUPANG – Anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan AM (39), seorang warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, karena diduga melakukan praktek percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang, Senin, (10/2/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, dalam jumpa pers di Mako Polresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025), mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat merespons keluhan masyarakat melalui telepon hingga pelaku dapat ditangkap saat beraksi.
Korban Ditelantarkan Dua Hari Tanpa Makan
Kasus ini bermula dari laporan Kristo Baok (30), yang menyampaikan bahwa tujuh orang saudaranya hendak berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat, serta dua penumpang lain tujuan Bali. Mereka tiba di Kupang pada 6 Februari 2025 dan berencana menumpang kapal Pelni.
Namun, saat tiba di loket tiket, mereka diberitahu bahwa tiket sudah habis. Seorang calo kemudian menawarkan tiket dan meminta uang sebesar Rp2.350.000 di depan kantor Pelni. Keesokan harinya, mereka dimintai tambahan Rp750.000 di Pelabuhan Tenau. Setelah dua hari menunggu, mereka tidak kunjung mendapatkan tiket dan justru diarahkan naik kapal tanpa tiket resmi.
"Sudah dua hari mereka tidak mendapat makan. Atas laporan itu, saya perintahkan Kabag Ops dan Wakasat Reskrim bekerja sama dengan Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau untuk segera menangkap pelakunya," ujar Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Tak butuh waktu lama, dalam 10 menit, anggota Polresta Kupang Kota tiba di lokasi dan langsung mengamankan AM. Polisi juga membawa sembilan penumpang yang menjadi korban untuk dimintai keterangan.
Kristo Baok mengungkapkan kekagumannya atas respon cepat polisi. "Saya heran, baru telepon, tiba-tiba anggota dari Polresta sudah sampai. Kurang lebih 10 menit sudah ada di Pelabuhan Tenau. Saya berterima kasih kepada Kapolresta Kupang Kota atas respon cepatnya," ujarnya.
Tak Ada Ampun bagi Calo di Pelabuhan Tenau
Kapolresta Kupang Kota menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktek pungli dan percaloan di Pelabuhan Tenau.
"Kami segera tanggap. Yakin dan percaya saja, dalam waktu tidak terlalu lama kami pastikan anggota kami sudah di lokasi, dan saya pastikan tidak ada ampun terhadap praktek pungli atau percaloan di Pelabuhan Tenau," tegas Kombes Aldinan.
Pelaku AM kini menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun karena dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. *(go)