Dugaan Mafia Tanah di Sumba Barat Daya: Ketua DPW PPB Minta Negara Hadir

Foto: Meki Nonna Ketua DPW PPB NTT 

Sumba Barat Daya – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga, Nuria Haji Musa, yang telah membeli tanah seluas 7,5 hektare sejak 2006 dan melunasinya pada 2012, kini menghadapi persoalan hukum serius. Pasalnya, sertifikat atas tanah tersebut justru diterbitkan atas nama pihak lain pada 2013.

Permasalahan ini bermula ketika tanah yang telah dibeli dan dikuasai oleh Petrus Pati Kambeka, pemilik sah tanah tersebut, tiba-tiba diklaim oleh individu lain. Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran pada 2012, setahun kemudian, sertifikat tanah justru keluar atas nama orang lain.

Meki Nona: Negara Harus Bertindak Tegas!

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Patriot Pejuang Bangsa (PPB) NTT, Meki Nona, menegaskan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya praktik mafia tanah yang harus diusut tuntas.

"Kasus ini bukan sengketa biasa, tapi ada indikasi mafia tanah yang bermain. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibeli secara sah dan telah diukur oleh BPN tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain? Ini harus diselidiki secara mendalam," tegasnya dalam wawancara telepon, Minggu (23/2).

Menurutnya, kelemahan sistem administrasi pertanahan serta dugaan keterlibatan oknum menjadi celah bagi mafia tanah untuk beroperasi.

"Jika ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat ini, maka jelas masuk ranah pidana. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas," lanjutnya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang

Meki Nona menyoroti dugaan pemalsuan dokumen yang dapat melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.

"Kami menduga ada rekayasa dalam penerbitan sertifikat ini. Kasus seperti ini sering terjadi dan selalu rakyat kecil yang menjadi korban. Jika dibiarkan, mafia tanah akan semakin merajalela," ujarnya.

Meki Nona juga menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai elemen hukum untuk mengawal kasus ini. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan sertifikat ganda.

"Kami juga meminta KPK turun tangan karena ada indikasi kuat keterlibatan oknum dalam proses ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, harus ada tindakan hukum tegas," ungkapnya.

Kasus Berlanjut ke Mahkamah Agung

Pemilik tanah, Petrus Pati Kambeka, telah menempuh jalur hukum dengan menggugat melalui Pengadilan Negeri Sumba Barat Daya. Kasus ini kini telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini belum ada putusan yang keluar.

"Pemilik tanah ini sudah berjuang bertahun-tahun, tapi keadilan seolah sulit didapatkan. Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk turun tangan memastikan kasus ini diselesaikan secara adil," tegas Meki Nona.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya mengusut kasus ini lebih dalam.

"Kami minta Kapolri serius menangani kasus mafia tanah di NTT, khususnya di Sumba Barat Daya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tambahnya.

Negara Diminta Hadir untuk Menegakkan Keadilan

Kasus ini menyoroti krisis hukum dan administrasi pertanahan yang sering merugikan masyarakat kecil. Meki Nona menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Jika negara tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan ini, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi bagi masyarakat," pungkasnya.

Kasus ini masih bergulir, dan masyarakat berharap negara benar-benar turun tangan melindungi hak rakyat dari mafia tanah. Akankah keadilan berpihak kepada rakyat kecil? *(usgo/tim)


Iklan

Iklan