Kupang – Tiga janda dari Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Provinsi NTT untuk meminta perlindungan hukum atas hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pensiunan BPN Kabupaten Kupang, Ayub Tosi.
Kepala Kantor DPD RI NTT, Ronaldo R. Diaz Vera, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan tersebut sebagai bagian dari tugas mereka sebagai rumah aspirasi rakyat.
"Kami menerima setiap persoalan yang dialami masyarakat, khususnya di Provinsi NTT. Hari ini, 13 Februari 2025, kami menerima Pak Yance bersama tiga ibu yang datang memohon pertolongan terkait persoalan tanah di Kabupaten Kupang," ujarnya.
Ronaldo menegaskan bahwa laporan ini akan diteruskan kepada senator untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan meminta laporan tertulis dan mengadakan rapat singkat untuk mendiskusikannya. Selain itu, kami juga akan mengumpulkan data pembanding dari instansi terkait untuk memastikan kejelasan kasus ini," tambahnya.
Kasus dugaan perampasan hak ini menjadi perhatian serius, dan pihak DPD RI NTT berjanji akan mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum bagi para korban.
Maria salah satu perwakilan janda yang mengadu menyampaikan bahwa mereka telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Namun, hingga kini, mereka merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Kami hanya ingin keadilan. Tanah itu adalah warisan keluarga kami, tapi sekarang kami justru diusir tanpa alasan yang jelas," u ungkapnya sambil terisak tangis.
Yance Mesah pendamping hukum ketiga ibu itu menuturkan, bahwa ketiga ibu berharap DPD RI NTT dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan perlindungan hukum yang layak.
Menurut Yance, perjuangan melawan pihak yang memiliki pengaruh dan kekuatan hukum tidaklah mudah, sehingga mereka membutuhkan dukungan dari lembaga resmi.
Yance juga menilai bahwa kasus ini mencerminkan banyaknya masalah agraria di NTT yang seringkali tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
"Oleh karena itu saya meminta agar pemerintah lebih serius dalam menangani kasus-kasus serupa agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak mereka secara tidak adil. Saya membawa ketiga ibu yang adalah punya hak atas tanah di Matani bukan ke polisi karena polisi juga tidak punya perhatian serius terhadap hal orang kecil sehingga saya bawa mereka ke DPD RI di NTT agar aspirasi mereka bisa didengarkan DPD," jelas Yance Mesah.*(go)