Hugo Kalembu Tanggapi Sengketa Tanah di Sumba Barat Daya: "Biarkan Hukum yang Menentukan"

SUMBA BARAT DAYA – Sengketa tanah seluas 7,5 hektare di Sumba Barat Daya antara Hugo Kelambu dan seorang warga bernama Nuria Haji Musa kini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). Nuria Haji Musa mengklaim telah membeli tanah tersebut pada tahun 2016, namun saat sertifikat tanah terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah satu tahun, nama yang tercantum justru Hugo Kalembu.


Nuria menegaskan bahwa tanah yang dibelinya berjarak sekitar 1,7 km dari tanah milik Hugo Kalembu. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, sertifikat kepemilikan menjadi perdebatan utama.


Menanggapi hal ini, Hugo Kalembu menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum.


"Tanah ini sudah masuk ranah pengadilan. Saya menunggu proses hukum, karena semuanya akan diputuskan di sana. Jika Nur memiliki dokumen yang sah, silakan dibuktikan. Saya juga memiliki dokumen yang akan saya ajukan. Jika saya memiliki bukti lebih kuat, tentu saya yang menang. Kita pasrah saja pada proses hukum," ujar Hugo melalui sambungan telepon Hp pada Sabtu (22/02/25).


Lebih lanjut, Hugo menegaskan bahwa persoalan ini tidak perlu diperlebar ke media, mengingat sudah dalam mekanisme hukum yang berlaku.


"Seharusnya kita menunggu putusan hukum tanpa perlu membawanya ke media. Ketika ada upaya mediasi dan mereka ingin menghadirkan wartawan, saya memilih tidak hadir karena ini sudah menjadi ranah pengadilan. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan," tegasnya.


Kini, semua pihak menunggu putusan akhir dari pengadilan terkait kepemilikan sah tanah tersebut. *(go/tim)




Iklan

Iklan