Kupang, MT – Persidangan terkait keabsahan ijazah di Kabupaten Rote Ndao semakin memanas. John Rihi, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, menegaskan bahwa gugatan ini tidak memiliki substansi hukum yang kuat dan lebih bermuatan politik. Demikian keterangan yang diberikan ke media pada Senin, (03/02/25).
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan terkait ujian Paket C. Menurut John Rihi, kesaksian mereka justru memperkuat fakta bahwa ujian memang pernah dilakukan secara resmi.
"Mereka mengatakan tidak melihat langsung, tetapi itu wajar karena sudah 10 tahun yang lalu. Yang penting, fakta bahwa ujian itu ada semakin dikuatkan oleh keterangan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Tommy Yacob, SH, anggota tim kuasa hukum tergugat intervensi, menegaskan bahwa ijazah yang menjadi objek gugatan telah melalui proses legalisasi yang sah.
"Ijazah tersebut telah dilegalisir pada tahun 2024 sebelum pencalonan sebagai Wakil Bupati Rote Ndao. Legalitasnya ditandatangani oleh Josep Pandie dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga," jelasnya.
Menurut Tommy Yacob, klaim yang diajukan pihak penggugat bertentangan dengan bukti yang telah diajukan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
Persoalan Kuasa Hukum dan Gugurnya Surat Kuasa
Di sisi lain, perdebatan juga muncul mengenai keabsahan kuasa hukum dalam persidangan. John Rihi menyoroti bahwa kuasa hukum yang sebelumnya diberikan telah gugur karena pemberi kuasa telah meninggal dunia.
"Menurut hukum, jika pemberi kuasa meninggal, maka surat kuasa otomatis tidak berlaku lagi. Kehadiran kuasa lama di persidangan ini tidak sah dan seharusnya tidak digunakan sebagai dasar dalam kasus ini," tegasnya.
John Rihi juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh pihak penggugat dalam mempertahankan gugatan ini, mengingat keabsahan ijazah telah diklarifikasi dan didukung oleh bukti resmi.
"Ini hanyalah permainan politik. Tidak ada dasar yang kuat untuk menggugat ijazah yang sudah sah dan dilegalisir. Kami akan terus membuktikan bahwa gugatan ini hanya upaya untuk menciptakan polemik yang tidak perlu," pungkasnya.
Sidang Masih Berlanjut
Sidang ini masih terus bergulir dengan berbagai perdebatan hukum yang sengit. Pihak tergugat tetap optimis dapat membuktikan bahwa gugatan ini tidak berdasar. Sementara itu, penggugat masih berusaha mencari celah hukum untuk memperkuat tuduhan mereka.
Publik kini menunggu perkembangan sidang selanjutnya untuk melihat bagaimana kasus ini akan berakhir. Apakah pengadilan akan menerima argumentasi pihak tergugat dan menggugurkan gugatan, ataukah penggugat mampu menghadirkan bukti baru yang bisa mengubah arah persidangan? *(go)