Pemangku Adat Suku Dewa Tantang Ingnasius Nasi Klarifikasi Sengketa Tanah

Maumere – Para pemangku adat Tana Uru Suku Dewa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT, angkat bicara dan membantah klaim Ingnasus Nasi terhadap tanah HGU Nangahale yang berada di wilayah Pedan.

Melalui media ini, Tana Pu'an Suku Dewa, Paulus Gunawan Dewa Marang, bersama sejumlah pemangku adat lainnya, yaitu Nikolaus Nukak (Kepala Lewuk), Maksimus Simon Sina (Kepala Suku Iri), Selestinus Suban (Kepala Suku Haur), Urbanus Huher (Kepala Suku Dewa), Markus Mage (Kepala Suku Soge), Stefanus Tomas (Kepala Goban Guni), Susar (Kepala Suku Liwu), serta Emanuel Hajong Koko Ngkek (Rego Reong) dan Stefanus Bura, S.Pd., menyampaikan sikap mereka pada Senin, 24 Februari 2025.

Mereka datang dari Uruledu, Desa Ilin Medo, untuk meluruskan pernyataan Ingnasus Nasi yang dinilai menyesatkan dan menyesatkan publik terkait status tanah di wilayah Pedan. Menurut mereka, tanah tersebut adalah ulayat Suku Dewa, bukan Suku Soge Natarmage seperti yang diklaim oleh Ingnasus Nasi di kanal YouTube dan media online.

Ingnasus Nasi Menghindar dari Pertemuan

Gunawan Dewa, Tana Pu'an Suku Dewa, saat dimintai tanggapan terkait aksi ini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk protes terhadap klaim Ingnasus Nasi.

"Kami sudah meminta Camat Waiblama untuk memfasilitasi pertemuan antara pemangku adat Suku Dewa Uru dengan Ingnasus Nasi, tapi tiga kali diundang, dia selalu menghindar," ujar Gunawan.

Hari ini, kata Gunawan, mereka sepakat untuk turun langsung ke wilayah Pedan untuk bertemu dengan Ingnasus Nasi. Sebelumnya, komunikasi juga telah dilakukan melalui delegasi adat. Namun, ketika rombongan tiba di Pedan, Ingnasus Nasi justru menghilang.

"Kami katakan dia melarikan diri karena awalnya ada informasi bahwa dia berada di lokasi. Tetapi saat kami mengundangnya untuk duduk bersama dan meluruskan persoalan ini, dia mengatakan bahwa dirinya tidak ada di lokasi. Padahal, menurut keterangan tetangga sekitar, dia sebenarnya ada di sana," jelas Gunawan.

Tuntutan Pemangku Adat

Gunawan menegaskan bahwa mereka menuntut Ingnasus Nasi untuk segera meluruskan persoalan ini. Jika tidak, akan ada langkah-langkah lain yang akan mereka tempuh karena pernyataannya telah mencoreng nama baik mereka di hadapan publik.

"Kami akan meminta denda adat sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang keberatan atau tidak puas dengan pernyataan kami, silakan datang ke wilayah Uru. Kami siap melayani dalam waktu 1x24 jam," tegasnya.

Terkait tanah di wilayah Pedan, Gunawan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan ulayat Suku Dewa dan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah untuk diatur.

"Kami tidak pernah mengklaim bahwa tanah itu milik kami. Kami hanya ingin memastikan bahwa ritus-ritus adat tetap dijaga dan wilayah ini bisa didorong menjadi cagar budaya warisan nenek moyang. Kalau soal tanah, kami punya banyak di kampung kami sendiri," tambahnya.

Bantahan atas Pernyataan Ingnasus Nasi

Sementara itu, Yan Sani, tokoh adat Suku Iri, juga membantah pernyataan Ingnasus Nasi yang menyebutkan bahwa dirinya pernah datang ke rumah Ingnasus untuk meminta maaf dengan membawa ayam dan moke.

"Itu pernyataan ngawur! Justru saya datang secara kekeluargaan untuk meluruskan bahwa tanah yang diklaim Ingnasus Nasi di wilayah Pedan adalah tanah ulayat Suku Dewa Uru, bukan Suku Soge Natarmage. Berhentilah menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik," tegasnya.

Yan Sani juga menambahkan bahwa hari ini para pemangku adat Suku Dewa datang lengkap untuk menunjukkan ritus-ritus adat yang selama ini mereka lakukan di wilayah Pedan, mulai dari Sao Wair hingga Nuba Nanga Pedan.

"Kami tidak sekadar mengklaim, tapi kami punya bukti sejarah dan ritual adat yang terus kami lestarikan setiap tahun," pungkasnya. *(go)




Iklan

Iklan