Kupang, MT - Nusa Tenggara Timur – Proses perubahan status cagar alam menjadi taman nasional di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memasuki tahap akhir setelah melalui kajian ilmiah dan berbagai konsultasi dengan masyarakat serta pemerintah daerah. Demikian ir. Arief Mahfud Kepala BBKSDA Provinsi NTT kepada media, Selasa,(04/02/25).
"Perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi aktivitas masyarakat yang sudah berlangsung lama, seperti pemanfaatan air, wisata, dan pengambilan madu, yang sebelumnya dianggap ilegal dalam kawasan cagar alam," ungkap Arief.
Dijelaskan, sejak tahun 1980-an, kawasan ini telah menjadi perbincangan dalam pengelolaan lingkungan. Pada tahun 2018, tim terpadu yang terdiri dari para ahli dan pemerintah melakukan evaluasi kesesuaian fungsi.
"Berdasarkan kajian tersebut, Gubernur NTT mengusulkan perubahan status kawasan hutan lindung dan cagar alam menjadi taman nasional," tuturnya.
Dilanjutkan pula, sosialisasi dan dialog dengan masyarakat adat, pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan dilakukan sejak 2018 hingga 2019. Dari total 102.000 hektar yang diusulkan, hanya 66.000 hektar yang memenuhi syarat untuk dijadikan taman nasional.
Tanggapan terhadap perubahan ini beragam, kata beliau. Beberapa tokoh adat menyatakan keberatan dan mengaitkan keputusan ini dengan sejarah gempa besar yang terjadi pada tahun 1998.
"Mereka menilai bahwa perubahan status kawasan harus tetap memperhatikan nilai-nilai adat. Bahkan, ada permintaan untuk menggelar ritual adat guna merespons keputusan ini,"kisahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah, termasuk Bupati Kupang dan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), telah menyatakan dukungan terhadap perubahan status ini.
"Mereka menilai bahwa taman nasional akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi konservasi," tambahnya lagi.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di dalam kawasan.
"Aktivitas seperti pengambilan madu, penggembalaan ternak, dan wisata yang sebelumnya dianggap ilegal kini bisa dilegalkan dalam koridor peraturan taman nasional," jelas Kepala BKSDA.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status ini tetap mempertahankan fungsi konservasi dengan memungkinkan pemanfaatan terbatas untuk kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya.
" Infrastruktur seperti jalan akses bagi desa-desa di sekitar kawasan juga akan tetap dipertahankan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih mudah,"ucap Arief.
Perubahan status cagar alam menjadi taman nasional di NTT merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas di lapangan. Meskipun masih terdapat perbedaan pendapat, pemerintah memastikan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pihak.
"Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi perubahan ini tetap berpihak pada masyarakat lokal serta menjaga keseimbangan antara konservasi dan kepentingan ekonomi warga sekitar," ucap Kepala BBKSDA Provinsi NTT. *(go)