Kupang, MT- Sidang dengar saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam Pilkada Rote Ndao kembali digelar hari ini Senin,(03/02/25) oleh PTUN Kupang.
Dalam Sidang ini kedua Saksi Penggugat akui ada ujian Paket C yang dilaksanakan PKBM Oenggae Rote Ndao tahun 2014.
Saksi dari pihak penggugat, Melkianus Haning dan Martinus Paulus Beding, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses ujian dan penerbitan ijazah Paket C dari PKBM Oenggae tersebut.
Melkianus Haning mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti ujian selama tiga hari di tiga ruangan berbeda. Namun, ia tidak mengenal Apri Moy saat ujian berlangsung. Setelah ujian selesai, panitia PKBM meminta foto pas, dan satu bulan kemudian, ijazah diserahkan langsung ke rumahnya. Ia mengaku tidak mengetahui apakah peserta lain juga menerima ijazah dan menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan apa pun.
Ketika ditanya tentang daftar hadir, Haning mengonfirmasi bahwa ia mengisinya, tetapi tidak ada kegiatan belajar kelompok sebelum ujian. Saat pihak tergugat menyinggung adanya kesalahan penulisan nama dalam ijazah, ia mengaku hanya mendengar dari masyarakat tanpa mengetahui detail lebih lanjut. Selain itu, ia tidak dapat mengingat materi ujian dan menyatakan tidak tahu apakah dirinya lulus atau tidak, hanya menerima ijazah.
Saksi kedua, Martinus Paulus Beding, menyatakan mengetahui kasus ini dari media sosial. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui surat keterangan nilai, tetapi hanya mendengar bahwa ijazah yang menjadi objek sengketa. Ia juga tidak mengetahui perjalanan pendidikan Apri Moy di jenjang SD, SMP, atau SMA, tapi Apri Moy dia kenal karena sama-sama satu kampung.
Martinus membenarkan bahwa ujian Paket C PKBM Oenggai berlangsung pada tahun 2014 dalam dua ruangan. Namun, ia tidak mengetahui apakah Apri Moy ikut ujian. Ia juga memastikan bahwa setelah tiga hari ujian, tidak ada ujian tambahan. Saat ditanya tentang proses belajar di PKBM, ia mengaku tidak tahu dan menyebut bahwa tidak ada bimbingan belajar sebelum ujian.
Dalam sidang ini saksi mengaku melihat dan mendengar ijazah palsu dari Facebook dan menyoroti kejanggalan bahwa seseorang bisa lulus tanpa ada proses belajar sebelumnya.
Sidang ini semakin memanaskan polemik keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada Rote Ndao, sementara majelis hakim terus menggali fakta dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 10 Pebruari 2025 dengan agenda mendengarkan saksi dari tergugat intervensi.*(go)