Kefamenanu – Antonius Napa, mantan anggota DPRD TTU periode 2012-2017, terbukti melakukan pemalsuan dokumen tanah milik almarhum Joseph Napa, suami dari Maria Napa Sasi. Ia mengubah surat GS tanah menjadi sertifikat atas namanya sendiri, mengabaikan hak ibu kandung dan saudara-saudarinya.
Upaya mediasi keluarga berulang kali menemui jalan buntu. Antonius Napa tetap bersikeras bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan menolak mengakui ibunya. Dalam pertemuan dengan pihak pertanahan dan keluarga, Antonius bahkan menyebut ibunya dengan kasar sebagai "wanita tua ini dan kaki pengkor.”
Karena konflik tak kunjung selesai, Maria Napa Sasi akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.
Hakim Temukan Bukti Pemalsuan, Antonius Napa Gunakan Tanda Tangan Palsu
Dalam persidangan, majelis hakim menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan Antonius Napa. Tanda tangan almarhum Joseph Napa terbukti dipalsukan, dan saksi-saksi yang diajukannya ternyata memberikan kesaksian palsu.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tanah yang diklaim Antonius Napa sebenarnya merupakan warisan keluarga Maria Napa Sasi. Dalam adat Suku Maol, praktik "Perkawinan Masuk” antara om kandung dan keponakan lazim dilakukan di masa lalu untuk menjaga aset keluarga agar tidak jatuh ke pihak luar. Karena itu, tanah atas nama almarhum Joseph Napa sebagian besar berasal dari harta warisan orang tua Maria Napa Sasi.
Saksi dan bukti dari keluarga Suku Maol mendukung Maria Napa Sasi, membuktikan bahwa tanah tersebut bukan hak Antonius Napa.
Mahkamah Agung Tolak Klaim Antonius Napa, Hak Tanah Dikembalikan ke Maria Napa Sasi
Setelah melalui berbagai proses hukum, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 879 PK/Pdt/2021 akhirnya memenangkan Maria Napa Sasi dan menolak klaim Antonius Napa. Sebelumnya, Maria Napa Sasi juga telah memenangkan perkara di berbagai tingkat pengadilan:
- PN Kefamenanu: No. 1/Pdt.G/2019/PN.Kfm
- Pengadilan Tinggi Kupang: No. 145/PDT/2019/PT KPG
- Mahkamah Agung: No. 2298 K/Pdt/2020
- Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung: No. 879 PK/Pdt/2021
Dengan putusan ini, hak kepemilikan tanah almarhum Joseph Napa dikembalikan kepada ahli waris sah, Maria Napa Sasi.
Antonius Napa Gagal Kuasai Tanah, Modusnya Terbongkar
Setelah gagal mempertahankan kursinya di DPRD, Antonius Napa diduga mencoba menguasai tanah warisan dengan memanfaatkan ketidaktahuan hukum beberapa pihak dalam Suku Maol yang buta huruf. Ia melihat celah untuk melakukan pemalsuan dokumen dan menggunakan pengaruhnya, namun akhirnya terbongkar di pengadilan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak bisa dikalahkan oleh kecurangan. Di bawah pengawasan hukum Pengacara Irvan Boymau, Maria Napa Sasi akhirnya memperoleh kembali hak atas tanah keluarganya setelah melalui perjuangan hukum yang panjang. (go/tim)
_____________________________________________
Berita ini diperoleh melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Maria Napa Sasi kepada media ini pada 27 Februari 2025.