Kupang – KUASA hukum tiga janda korban dugaan perampasan tanah, Yance Mesah, mengungkap hasil uji forensik yang membuktikan pemalsuan dokumen dalam kasus mafia tanah di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kasus ini menyeret nama Ayub Tosi, seorang pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, yang diduga terlibat dalam skema perampasan tanah milik keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi seluas kurang lebih 30 hektare.
Berdasarkan kronologi kasus, yang diperoleh media pada hari Kamis, (06/03) aksi perampasan ini bermula pada tahun 2007 ketika Ayub Tosi diduga melakukan pemalsuan surat Berita Acara Landerform tahun 1967 dan Gambar Kasar tahun 1968 atas nama HAU HATI. Modusnya adalah dengan menscan dokumen asli, menambah luas tanah di bagian utara, dan kemudian melaminasi hasil pemalsuan tersebut.
Menggunakan dokumen tersebut, Ayub Tosi menggugat beberapa anggota keluarga Banu di Pengadilan Negeri Kupang melalui perkara Nomor 107/Pdt.G/2008/PN Kpg. Ia memenangkan perkara hingga tingkat kasasi, sehingga pengadilan mengeksekusi tanah seluas 10.000 meter persegi pada tahun 2012. Namun, meskipun putusan hanya mencakup 10.000 meter persegi, Ayub Tosi justru menguasai seluruh 30 hektare tanah dengan memanipulasi berbagai dokumen pertanahan.
Pada tahun 2015, Ayub Tosi bersama oknum pejabat BPN Kabupaten Kupang dan kepala desa setempat diduga merekayasa dokumen tambahan, termasuk:
- Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (11 November 2015)
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah (11 November 2015)
- Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah dan Pernyataan Tidak Sengketa
- Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A" (9 Desember 2015)
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mengajukan sertifikasi atas seluruh tanah milik keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi.
Menanggapi dugaan pemalsuan ini, pada 30 Juni 2015, Euzeubio Bere melaporkan Ayub Tosi ke Polres Kupang dengan laporan Nomor LP/8/240/VII/2015. Namun, laporan tersebut diduga sengaja diendapkan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini semakin menguat setelah dilakukan uji forensik terhadap dokumen yang digunakan Ayub Tosi dalam perkara lain, yaitu Perkara Nomor 35/Pdt.G/2016/PN Olm. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 564/dcl/2019 tertanggal 20 Mei 2019, dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias palsu. Namun, pihak kepolisian tetap menghentikan penyidikan terhadap Ayub Tosi dengan alasan ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu.
Tak hanya Euzeubio Bere dan Arnolus Tossi yang melaporkan Ayub Tosi, Marselina Tipnoni juga melaporkannya ke Polres Kupang atas dugaan pemalsuan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah "A". Laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2019, namun kembali dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim.
Marselina Tipnoni kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian penyidikan ini di Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor 3/Pid.Prap/2023/PN.OLM dan menang. Namun, meskipun pengadilan telah memerintahkan proses hukum dilanjutkan, penyidik diduga tetap melindungi Ayub Tosi dengan tidak menetapkannya sebagai tersangka hingga saat ini.
Kuasa hukum Yance Mesah menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan keadilan bagi keluarga Banu, Tipnoni, dan Tossi. *(go)