KUPANG – Kuasa hukum PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere, melaporkan empat individu yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT pada Jumat (21/3/2025). Mereka dituduh melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, pencurian hasil kebun, serta pelanggaran hukum lainnya di atas hak guna usaha (HGU) PT Krisrama.
Laporan tersebut menargetkan Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); serta Leonardus Leo dan Ignasius Nasi, yang mengklaim sebagai kepala suku lokal.
Menurut kuasa hukum PT Krisrama, para terlapor menghasut warga untuk menduduki lahan secara ilegal dengan mendirikan gubuk liar. Mereka juga diduga menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat, gereja, dan pemerintah, serta melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum menegaskan bahwa di Kabupaten Sikka tidak terdapat tanah ulayat atau masyarakat adat yang sah. Mereka menuduh para terlapor memanfaatkan isu masyarakat adat untuk kepentingan pribadi dan menggerakkan warga melakukan tindakan anarkis.
Berdasarkan laporan, pada 18 Maret 2025, kelompok yang diduga dipimpin John Bala mendatangi lahan PT Krisrama saat perusahaan tengah melakukan pemagaran. Massa membawa busur, panah, tombak, dan parang, serta mengancam pekerja perusahaan agar menghentikan kegiatan mereka.
Kuasa hukum PT Krisrama meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dan menetapkan tersangka. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik negara yang sah diberikan kepada PT Krisrama melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023.
Seiring berkembangnya kasus ini, dua tokoh Suku Goban, Muhammad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, menyatakan telah meninggalkan lahan HGU PT Krisrama setelah menyadari status hukumnya. "Kami tidak mau terprovokasi lagi," ujar Yustina.
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005, lahan HGU Nangahale/Patiahu seluas 845,5 hektar diserahkan kepada Keuskupan Maumere, termasuk segala pohon dan bangunan di atasnya. PT Krisrama merupakan kelanjutan dari PT Perkebunan Kelapa DIAG, yang tetap mengelola dan merawat lahan hingga keluar SHGU Pembaruan pada 2023.
Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023, yang hingga kini tak terbantahkan.
Selain itu, pemberian SHGU kepada PT Krisrama disertai 20 syarat utama dan 15 subsyarat, termasuk syarat keempat yang mengatur pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.
Kuasa hukum PT Krisrama menegaskan bahwa klaim masyarakat adat terhadap tanah HGU perusahaan tidak memiliki dasar hukum. Mereka menyebut John Bala dan rekan-rekannya sebagai pihak yang menyuruh serta menggerakkan penyerobotan lahan, serta menyebarkan berita bohong untuk memprovokasi masyarakat.
Akibat provokasi dan penyebaran informasi bohong, terjadi perpecahan di masyarakat serta kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka. Kuasa hukum meminta penegakan hukum tegas atas semua dugaan pelanggaran pidana yang telah terjadi. *(go)