Kupang - Kota Kupang digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Manulai 2 pada 8 Maret 2022. Kejadian ini bermula dari pesta miras yang dihadiri oleh korban, Aprian Boru, dan para tersangka. Pesta yang awalnya berjalan biasa berubah menjadi tragedi berdarah setelah terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung, percekcokan dipicu oleh korban yang mengaku sebagai anggota perguruan silat tertentu. Pengakuan ini memicu ketersinggungan di antara para pelaku, terutama dalam kondisi terpengaruh alkohol. Keempat tersangka kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Setelah menyusun rencana, para pelaku mengeksekusi korban di lokasi kejadian. Korban lebih dulu mengalami penganiayaan sebelum akhirnya ditebas dengan parang atau klewang hingga meninggal dunia.
Seusai membunuh korban, keempat pelaku segera melarikan diri ke daerah TTS. Namun, dalam waktu kurang dari seminggu, kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku dan lokasi persembunyian mereka. Dengan bantuan Polresta Kupang, Polda NTT, serta masyarakat setempat, seluruh tersangka berhasil ditangkap.
Keempat tersangka yang kini telah diamankan polisi adalah:
- GB (pelaku utama, eksekutor)
- SN (membantu eksekusi)
- ET (turut serta dalam perencanaan dan penganiayaan)
- SK (berperan dalam merencanakan dan membantu eksekusi)
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Dua unit sepeda motor (Vixion dan Revo) yang digunakan para pelaku untuk kabur.
- Senjata tajam berupa parang/klewang yang digunakan untuk membunuh korban.
- Pakaian korban yang masih berlumuran darah.
- Handphone dan barang pribadi korban lainnya.
Kapolres Kota Kupang menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) – ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 55 Ayat 1 KUHP – tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
"Kami akan memberikan hukuman maksimal karena sudah jelas ada unsur perencanaan dalam kejahatan ini," tegas Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir. Pihak kepolisian berjanji untuk selalu merespons cepat setiap tindak kriminal yang terjadi di Kota Kupang.
"Kami akan ungkap dan selesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang," tutupnya. *(go)