PTUN Kupang Tolak Gugatan Endang Sidin Soal Ijazah Pilkada Rote Ndao, Kuasa Hukum Ancam Pidana

Kupang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menolak gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin terkait dugaan ijazah bermasalah dalam Pilkada Rote Ndao. Dalam putusan Nomor 34/G/2024/PTUN.KPG yang dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan hukum dalam perkara tersebut.

Demikian Tommy Yakob, S.H., Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudeludi Dethan melalui telepon ponsel Hp kepada tim media pada Jumat, (21/03). Tommy Yakob mengatakan ada tiga poin Amar Putusan dalam perkara tersebut, yaitu: Pertama, Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi bahwa penggugat tidak memiliki kepentinga. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,00.

Kuasa hukum tergugat, Tommy Jakob, melanjutkan keterangannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini memperjelas bahwa Endang Sidin tidak memiliki hubungan hukum yang kuat untuk menggugat.

"Jika merujuk pada peraturan yang ada, pihak yang dirugikan dalam kasus seperti ini adalah kompetitor dalam Pilkada atau pihak penyelenggara seperti KPU. Namun, dalam kasus ini, majelis hakim menilai tidak ada dasar hukum yang menguatkan kepentingan hukum Endang Sidin," ujar Tomi Jakob.

Ia juga lebih lanjut, pihak tergugat berencana mengambil langkah hukum lain dengan mempertimbangkan pelaporan pidana terhadap Endang Sidin.

"Kami akan mempelajari berkas ini lebih lanjut untuk mempertimbangkan langkah hukum pidana terhadap Endang Sidin. Kami menilai gugatan ini tidak jelas dan hanya untuk meramaikan isu semata," tambahnya.

Sementara itu, Endang Sidin masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan oleh putusan tersebut. *(go)


Iklan

Iklan