Kupang - SIDANG sengketa ijazah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin, (03/03)⁹. Dalam sidang kali ini, keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru dinilai semakin memperkuat keabsahan ijazah tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Lesly Lay, SH, menyoroti posisi ahli yang dihadirkan penggugat dan mempertanyakan netralitasnya. "Tadi kita sudah dengar keterangan ahli. Setelah kita cermati, ahli ini adalah pensiunan dari Kementerian yang pernah menangani bidang kesejahteraan. Saat dikaitkan dengan prinsip netralitas, kami melihat ada potensi konflik kepentingan," ungkapnya usai persidangan.
Menurut Lesly, sebagai pensiunan, pernyataan ahli bisa berbeda dibandingkan saat masih aktif di Kementerian. "Ketika masih menjadi pegawai Kementerian, seseorang terikat pada asas akuntabilitas yang mengharuskan mereka mempertahankan produk yang dikeluarkan oleh instansi. Namun, setelah pensiun, tentu sudut pandangnya bisa berubah," tegasnya.
Selain itu, Lesly juga menyoroti keterangan ahli terkait kesalahan penulisan nama dalam ijazah. "Kami tanyakan kepada ahli apakah kekeliruan penulisan nama dalam ijazah mempengaruhi legalitasnya. Ahli menjawab bahwa jika terjadi kekeliruan, maka cukup dilakukan perbaikan tanpa mempengaruhi keabsahan ijazah. Artinya, ijazah ini tetap sah," jelasnya.
Tomi Yakob, SH, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa proses penerbitan ijazah oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah sesuai prosedur hukum. "Ahli menjelaskan bahwa PKBM memiliki izin operasional dan berhak mengusulkan peserta ujian. Ujian ini juga diawasi oleh Dinas Pendidikan, kepolisian, dan pihak terkait sesuai dengan aturan Permendikbud 2013," ujarnya.
Dalam persidangan, keterangan ahli juga memperkuat kesaksian Ketua PKBM Oenggae sebagai saksi dari tergugat intervensi. "Ahli mendukung bahwa prosedur yang dilakukan PKBM sudah sesuai dengan norma yang berlaku. Artinya, ijazah ini diterbitkan secara sah oleh lembaga yang berwenang," tambah kuasa hukum tergugat, Oblata Bella, SH.
Dengan demikian, pihak tergugat menegaskan bahwa ijazah Paket C yang dipermasalahkan sah dan telah memenuhi semua persyaratan hukum. Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya yang akan semakin menguji validitas gugatan penggugat. *(go)